Tulang Bawang,Sidakpost.
Kritik pedas dilayangkan oleh Ketua Umum DPW BAIN HAM Provinsi Lampung Ferry Saputra, YS kepada institusi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, pasalnya sudah 7 bulan berlalu belum ada tindaklanjut yang serius dari pihak Kejaksaan terkait laporan dugaan Tipikor Kepala Desa Labuhan Makmur Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung.
Menurut Ferry, laporan dugaan Tipikor pada tanggal 17 Januari 2022, dengan Nomor : 001/DPW-BAIN HAM RI/PROV LAMP/1/2022 terkait adanya dugaan hasil temuan Monitoring dan Evaluasi Anggaran APBDes tahun anggaran 2021 Desa Labuhan Makmur yang di lakukan pihak Kecamatan Way Sedang, Kabupaten Mesuji Lampung, pada tanggal 17 Desember 2021, hasil Monitoring dan Evaluasi tersebut tertuang dalam nomor surat : TM.00.04/632/VI.05/2021 diterima langsung oleh salah satu staf kejaksaan.
“Kami heran kenapa laporan ini sudah 7 bulan berjalan kok sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Pertanyaan Kami, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang? Kok dalam penangangan kasus dugaan korupsi Dana Desa bisa lambat padahal DPW BAIN HAM RI Lampung sudah melampirkan beberapa bukti yang cukup akurat dan bisa dijadikan petunjuk untuk menjerat oknum Kepala Desa Labuhan Makmur,” ungkap Ferry Saputra kepada awak media melalui sambungan telpon genggamnya, Senin (25/07/2022).
Ferry berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang agar segera menindaklanjuti berkas yang sudah dilaporkan dan memohon secepatnya memanggil Kepala Desa Labuhan Makmur Madson Bakri beserta jajarannya yang terlibat untuk secepatnya di proses secara hukum.
“Jika dalam waktu dekat ini belum juga ada tindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, maka kami dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung akan mengambil langkah baru untuk membuat laporan kembali yang akan kami tujukan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung RI. Kasus Dugaan Korupsi oknum Kepala Desa Labuhan Makmur ini sampai dimanapun akan kami kawal terus hingga tuntas.” Tegasnya.***(Andi Irawan Jaya)***.