Pasca Putusan MK, DPD Nasdem Kabupaten Pesawaran Menggelar Rapat Koordinasi

969 views

Pesawaran, sidakpost- Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Pesawaran menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MK RI) Yang mengabulkan Gugatan Permohonan Pasangan Calon Bupati Nomor urut 2 nanda Indira – Antonius pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada putusan akhir MK mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dan Memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan Rakor ini di Pimpin Langsung Oleh Ketua DPD M. Nasir. Kamis (27/2/2025)


Menurut M. Nasir yang juga Ketua Tim Pemenangan Pasangam Calon Bupati Nomor urut 2 nanda Indira – Antonius siap Melaksanakan Putusan MK sambil menungu pedoman juknis dari KPU.

Dalam rakor ini DPD Nasdem melakukan evaluasi susunan kepengurusan DPD hingga kepengurusan ditingkat DPRT, dalam rakor ini terbentuk juga kepengurusan baru untuk priode 2025-2026.

M. Nasir mengatakan perubahan stuktur partai ini adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi, kepengurusan baru ini akan di lantik oleh ketua DPW Provinsi Lampung Herman HN.

Lanjut M. Nasir yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran berharap kepengurusan baru ini harus lebih solid juga harus penuh kesungguhan dan militansi, Ia mengingatkan Partai NasDem sebagai institusi partai politik yang ingin terus-menerus memberikan sikap teladan sehinga partai nasdem dicintai masyarakat pesawaran.@red

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post