MESUJI, SIDAK POST — Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menggelar aksi damai di kawasan PT BDP-A Sungai Sidang Estate, Selasa (29/9/2026).
Aksi tersebut diikuti masyarakat Desa Sungai Sidang, Desa Sidang Muara Jaya, dan Desa Sidang Gunung Tiga. Warga menyampaikan tuntutan terkait lahan yang menurut mereka merupakan tanah adat ulayat masyarakat pribumi dan telah dikelola oleh perusahaan selama puluhan tahun.
Untuk menjaga keamanan selama aksi berlangsung, puluhan personel kepolisian dari Polres Mesuji, Polsek Mesuji Timur, serta unsur TNI terlihat bersiaga di lokasi.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa luas lahan yang mereka tuntut dari tiga desa mencapai sekitar 5.600 hektare. Dari jumlah tersebut, warga menyebut sekitar 2.300 hektare telah mendapatkan ganti rugi, sementara sekitar 3.300 hektare lainnya disebut belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyampaikan tuntutan terkait plasma sebesar 20 persen dari lahan yang dikelola perusahaan, sebagaimana yang mereka perjuangkan dalam aksi tersebut.
Persoalan ini disebut masyarakat telah berlangsung sejak 1995 hingga 2026 dan belum memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan. Kondisi tersebut sempat membuat suasana aksi memanas.
Perwakilan perusahaan, Supri, dalam pertemuan tertutup bersama sejumlah perwakilan masyarakat dan kepala desa menyampaikan hasil musyawarah. Namun, pihak perusahaan disebut belum dapat memberikan keputusan atas tuntutan yang disampaikan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji pada 6 Oktober 2026. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan jawaban dan kejelasan terkait tuntutan masyarakat.
Meski sempat terjadi penolakan dan emosi dari sejumlah peserta aksi, beberapa tokoh masyarakat dan kepala desa berupaya meredakan suasana. Masyarakat kemudian menyatakan bersedia menunggu pertemuan yang telah dijadwalkan tersebut.
Namun, masyarakat menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila pada 6 Oktober 2026 belum terdapat keputusan yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Salah seorang warga, mengatakan masyarakat akan kembali melakukan aksi pada 7 Oktober apabila tuntutan mereka belum mendapatkan kepastian. Ia menyebut masyarakat berencana menduduki lahan, terutama lahan yang berada di luar kawasan yang mereka sebut sebagai AGO.
“Kalau tanggal 6 Oktober tidak ada keputusan, tanggal 7 kami akan menduduki lahan, terutama yang di luar AGO,” ujar.
Masyarakat berharap pertemuan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat nantinya dapat menghasilkan solusi yang jelas serta penyelesaian terhadap persoalan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.
(SIDAK POST)






