Anggota DPRD Kabupaten Malang Tekan Pembagunan Setiap Desa

505 views

 


Kabupaten – sidak post -Implementasi Dana desa dalam mendukung percepatan program pembangunan desa, yang di adakan di pendopo Kecamatan Kabupaten Malang di hadiri dengan narasunber dari DPRD yaitu , pak miskat, pak unggul, gus top, pak s’roni, pembahasan tentang dana desa guna pembangunan desa.

Dana desa adalah dana yang di alokasikan dalam APBN yang di peruntukkan bagi desa yang di transfer, melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan, pembangunan, pembinanaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Alokasi dana desa di hitung, menggunakan dua aspek, aspek yang pertama aspek pemerataan tercemin dari alokasi dasar di mana setiap desa mendapatkan nilai yang sama, yang kedua keadilan – keadilan tercermin dari formula yang ditetapkan berdasarkan, beberapa kompenen dalam desa tersebut.

Peran pemerintah desa dalam mengelola, pembangunan desa, bisa di artikan sebagai aktivitas yang di lakukan oleh masyarakat dimana mereka bisa di artikan sebagai kebutuhan bersama. Pembangunan desa yang bersangkutan, dengan bisa memanfaatkan sumber daya pembangunan, yang sudah di miliki ( SDA dan SDM ).

Setelah setiap, Kabupaten atau Kota sudah mendapatkan besaran Pagu Dana Desa Kabupaten atau Kota tersebut, maka 90 persen di antaranya, di bagi menjadi alokasi dasar dana desa, yang di bagi rata kepada seleruh desa dalam Kabupaten atau Kota, sisa 10 persen di bagikan kepada desa dalam bentuk alokasi formula berdasarkan, kriteria jumlah penduduk miskin desa, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis.

Penjelasan tentang penggunaan Dana desa sudah di paparkan dan di adakan tanya jawab antara DPRD dan juga kepala desa setempat.

” Semua sesuai dengan paparan yang yang sudah disampaikan tadi, terkait dengan fungsi DD guna perceptan pembangunan dimasing desa desa” ucap Unggul Nugroho komis 2.

“Penjelasan tersebut, sudah di paparkan dalam mengatasi untuk percepatan yang di lakukan di masing masing desa setempat” imbuhnya.

Pemeritntah sudah mengeluarkan, peraturan menteri dalam negeri, No 7 tahun 2007 tentang pedoman, pengelolaan keuangan desa. Permendagri teresebut bertujuan, untuk memudahkan, dalam pelaksanaan, pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak menimbulkan multitafsir, dalam penerapan nya.wak mol

Author: 
    author

    Related Post