Anggota DPRD Provinsi Lampung Laksanakan Sosper AKB di Waykanan

339 views

Way Kanan, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung
Soni Setiawan, melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 3 Tahun 2020
tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,
Sabtu (13/03/2021).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh seluruh keluarga besar dari Banser dan Ansor dari kecamatan
kecamatan Way Tuba dan Kecamatan Bumi Agung, serta hadir juga pengurus Pergunu dan Isnu Kabupaten
Way Kanan. Dalam kesempatan yang sama Kakam Way Pisang, penyuluhan agama way tuba dan jajaran
Polsek Way Tuba serta tokoh masyarakat lainnya turut memeriahkan acara tersebut.
Dihadapan para konstituennya, Soni kembali mengedukasi dengan menyampaikan bahwa beberapa sanksi
bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), dapat terkena sanksi teguran
lisan, tertulis dan administratif berupa denda maksimal 1 juta.
Politisi PKB Lampung itu kembali menjelaskan bahwa Perda nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagai landasan,
kepada para petugas dalam melakukan upaya penindakan terhadap masyarakat yang dengan sengaja
mengabaikan Protokol Kesehatan.
Soni mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, agar selalu menerapkan Prokes secara ketat. Hal
tersebut guna membantu Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi
Lampung dan khususnya di Kabupaten Way Kanan.
“Kita harapkan peran dan serta masyarakat dalam membantu Pemerintah memutus rantai penyebaran Covid19. Dengan cara meningkatkan kesadaran diri seperti patuh terhadap Prokes. Karena dukungan dari seluruh
elemen masyarakat akan memudahkan langkah Eksekutif dalam menekan angka terpapar virus yang berasal
dari Wuhan China tersebut,” ucap angggota Komisi IV DPRD Lampung itu.
Perlu diketahui, dalam kegiatan Sosperda tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan Prokes secara
ketat, yaitu disiapkan alat mencuci tangan, diukur suhu tubuh, dan peserta diwajibkan memakai masker dan
duduk berjaga jarak. (*)

Author: 
    author

    Related Post