Budi Mantan Kepsek SDS Kisam Jaya Pekon Sidorejo Kecamatan Suoh Lambar Diduga Pungli Modus Komite

216 views

Lampung Barat- Diduga Mantan kepala Sekolah Dasar Swasta Kisam Jaya (SDS) Talang Palas Pekon Sidorejo Kecamatan Suoh kabupaten Lampung Barat Bernama Budi Lakukan Pungli Dengan Dalih Komite.

Menurut keterangan orang Tua siswa saat dikonfirmasi awak media Senin 01/09/2025 yang enggan untuk disebutkan Membenarkan Terkait Dugaan Pungli Yang Dilakukan Mantan kepala sekolah SDS Kisam Jaya Bernama Budi, Menurut orang tua siswa uang pembangunan yang dibayar tidak berupa uang melainkan berupa biji kopi kering sebanyak 25 Kilo gram persiswa, hal ini dilakukan oknum kepala sekolah SDS Kisam jaya sudah berlangsung bertahun tahun lamanya dan trakhir melakukan pungli ditahun 2021 sebelum iya mengundurkan diri.

Dan untuk penggunaan tidak jelas tanpa ada laporan resmi, orang tua siswa sangat merasa terbebenani dengan adanya pungutan tersebut terlebih dari hasil uang komite yang tekumpul diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dikarnakan setiap tahun orang tua siswa harus membayar uang komite berupa 25 kilo gram kopi kering bukan berupa uang tunai karena wilayah pekon Sidorejo kecamatan suoh kabupaten Lampung barat ini daerah pengunungan, uang komite tak ada penjelasan dipakai untuk memperkaya diri tutup nya

Ditempat terpisah saat awak media mencoba konfirmasi melalui sambungan telefon WhatsApp  kepada Mantan kepsek SDS pertemuan jaya Budi Senin 01/09/2025 namun tak ada jawaban.

Sementara itu Gubernur Lampung Mirzani Djausal telah menghapus pungutan uang komite di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di Provinsi Lampung.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Seluruh kebutuhan operasional sekolah akan ditanggung penuh melalui APBD Provinsi Lampung.

Langkah ini menjadi bagian dari visi besar Gubernur Mirza dalam membangun SDM unggul dan pendidikan berkualitas di Bumi Ruwa Jurai, tanpa diskriminasi pungli adalah tindakan melawan hukum yang tertuang dalam hukum pidana

Pungutan uang komite sekolah yang tidak sesuai dengan aturan hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku pungutan, baik dari sekolah maupun komite sekolah, dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP jika merupakan Aparatur Sipil Negara, atau Pasal 368 KUHP jika bukan Aparatur Sipil Negara.

Pasal 423 KUH, memiliki ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi ASN yang melakukan pungutan. Pasal 368 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi pelaku pungutan yang bukan ASN

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah untuk memungut atau meminta pembiayaan sekolah dari orang tua siswa (Team)

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post