Buku LKS Berkeliaran Bebas di Sekolah, Distributor Beberkan ada Kerjasama dan Pihak Sekolah Terima Komisi DisDak dan Inspektorat Tanggamus di Minta Turun

32 views

Foto distributor bersama pihak sekolah saat di konfirmasi

TANGGAMUS , SIDAKPOST – Dugaan adanya pengondisian, pengunaan dan pembelian buku Lembar Kerja Siswa ( LKS) oleh Murid di SDN 1 Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Lampung mencuat distributor ungkap ada kerjasama hingga pemberian komisi ke pihak Sekolah

Menurut keterang Baharmi kepala sekolah SDN 1 Banding agung, saat di mintai ketrangannya pada sabtu 19/09/26. Mengaku tidak mengetahui jika adanya kerja sama pihak sekolah dengan Distributor pada semester ini , Ia juga mengakui di semester sebelumnya memang ada kerjasama sekolah dengan distributor, Dalam penjualan LKS.

“memang saat semester yang dulu ada untuk guru wali kelas, cuma untuk semester ini saya nggak tahu,di perpanjang atau tidaknya, karna saya belum pernah bertemu dan ada omong – omongan lagi dengan pak Sugeng.
Saat ini saya selaku Ketua K3S jadi sering ada pertemuan rapat di luar jadi kalau saya nggak ada di kantor harap di maklumi,” jelasnya.

Bahar juga meminta pihak Distributor untuk menjelaskan persoalan ini langsung ke awak media secara terang benderang.

“Harapan saya di pertemuan ini pak sugeng bisa menjelaskan secara langsung ke awak media agar tidak ada dusta di antara kita,” pintanya.

Di tempat yang sama dalam keterangannya, Sugeng selaku Distributor menegaskan adanya kerja sama dengan pihak sekolah dengan memberikan komisi dari hasil penjualan sebesar Rp.500 perbuku kesetiap guru kelas.

” kerja sama kami dengan pihak sekolah tentu ada, tanpa adanya kerjasama dagang apa pun kita ngk ada yang beli.
Setiap buku yang terjual kita berikan komisi Rp.500 ke guru kelas, sebagai upah koreksi, kalau nggak ada jerih payahnya, nanti nggak di koreksi nggak ada nilai, kan repot. Tentu bisa di permasalah kan wali murid kalau nggak di koreksi,” terang Sugeng di hadapan kepala sekolah dan awak media.

Lanjut nya ” saat penawaran kami tidak langsung melalui kepala sekolah,karna saat itu kepala sekolah tidak berada di tempat dan kami bicarakan ke guru kelas. tidak ada penawaran dan perjanjian tertulis, semuanya kami sampaikan lewat lisan untuk komisi Rp.500 perbuku untuk guru kelas dari jumlah buku yang terjual,” ucapnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah
Pengunaan Buku LKS di lingkungan sekolah Negeri, ini jelas tidak di benarkan di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010: Pasal 181 huruf a dengan jelas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar (termasuk LKS), perlengkapan bahan ajar, atau seragam di satuan pendidikan.

Jika seorang guru terbukti mengarahkan siswa membeli LKS dan mengambil keuntungan atau komisi dari distributor, bisa di kenakan sanksi Administratif, Sanksi Disiplin Pegawai, hingga Sanksi Pidana: Jika unsur pungutan liar atau gratifikasinya kuat, kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum pidana korupsi.

Di harapkan Dinas Pendidikan, Inspektorat dan DPRD Tanggamus husus nya komisi IV yang membidangi pengawasan di satuan Pendidikan, untuk segera mengambil langkah konkrit dengan ada nya dugaan pengondisian pengunaan dan pembelian buku LKS oleh pihak sekolah di mana pihak sekolah juga diduga kuat menerima komisi hasil penjualan buku dari pihak distributor. (Subhan)

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post