Dana Rakor Dan SPPD Tidak Sesuai Dengan Peruntukkannya

611 views

 

Ilustrasi

Pringsewu Sidakpost. Rohadan camat Pagelaran Utara yang diterpa berita miring terkait dana rakor dan SPPD yang tidak direalisasikan ditahun anggaran 2019 yang lalu, menyatakan kalau anggaran tersebut menurutnya sudah dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan rincian kerugian daerah,

kepada awak media Rohadan menuturkan kalau anggaran yang tidak direalisasikan terkait anggaran rakor dan SPPD tersebut, sudah saya kembalikan kekas daerah sesuai dengan rincian nya,saat disinggung berapa anggaran yang tidak direalisasikan terkait dana rakor tersebut, Rahadan menyampaikan dengan rinci jumlah anggaran tersebut dengan jelas

jumlah anggaran kegiatan rapat kordinasi dan konsultasi kedalam dan luar daerah kecamatan Pagelaran Utara tahun anggaran 2019 senilai Rp 32.190.000, sementara yang telah terealisasikan senilai Rp 21.840.000 telah dipertanggung jawabkan sesuai dengan SPJ.
sementara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya senilai Rp 10.350.000, tetapi sudah dikembalikan ke kas daerah, senilai anggaran tersebut tuturnya ,

untuk pendapatan anggaran kegiatan penyediaan makanan dan minuman dalam DPA tahun anggaran 2019 kecamatan Pagelaran Utara senilai Rp 22.240.000. rincian penggunaan sebagai berikut, telah direalisasikan untuk pelaksanaan penyediaan makanan dan minuman tahun anggaran 2019 sebesar Rp 17.000.000, telah dipertanggung jawabkan dengan lampiran SPJ

yang tidak sesuai dengan peruntukannya senila Rp 5.240.000. tapi telah dikembalikan kekas daerah, adapun untuk pembuktian kebenarannya silahkan dicek diInspektorat papar Rohadan kepada awak media.

tim sidakpost pun menelusuri untuk pembuktian kebenarannya dalam hal ini Inspektorat kabupaten Pringsewu, hasil komfirmasi awak media sidakpost dengan Inspektur Inspektorat Andi Purwanto ST MT diruangannya membenarkan kalau anggaran yang dinyatakan tidak sesuai dengan peruntukkannya tersebut sudah dikembalikan oleh Rohadan SE, camat Pagelaran Utara ke kas daerah tuturnya, senin 29/03/2021

sesuai dengan hasil ringkasan investigasi ,dana kerugian daerah tersebut berjumlah dengan total 15.590.000 yang harus dikembalikan, dan anggarannya pun sudah dikembalikan kekas daerah, pungkasnya,

Inspektur Inspetorat Andi Purwanto ST MT menyampaikan juga kepada awak media sidakpost, telah mendapatkan surat pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) camat Pagelaran utara ini, dari pihak kejaksaan Negri Pringsewu ,dilimpahkan kepihak APIP Pringsewu untuk ditindak lanjuti dengan nomor reg :B-400/L.8.20/Fd.1/02/2021.

atas kelalaian ini Rohadan SE camat Pagelaran Utara dikenakan sangsi berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ayat 2 hurup (c) peraturan pemerintah No 53 tahun 2010.(sidakpost/*)

Author: 
    author

    Related Post