Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme Nasional

128 views

Jakarta – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan di tengah tekanan disrupsi digital.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan tersebut telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen serta pemangku kepentingan.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.

Uji publik dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan menghadirkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, serta berbagai pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, organisasi pers, hingga tokoh media nasional.

Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi. Sejumlah perwakilan perguruan tinggi turut hadir, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Diponegoro, hingga Universitas Mataram.

Hadir pula berbagai organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta sejumlah asosiasi media lainnya.

Tokoh pers nasional juga turut memberikan pandangan, di antaranya Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, hingga Ninuk Pambudy.

Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme ini dirancang sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media serta tekanan ekonomi telah mengancam keberadaan jurnalisme berkualitas.

Dana Jurnalisme nantinya akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan pengelolaan yang independen serta transparan.

Sejumlah prinsip utama ditegaskan dalam rancangan ini, antara lain independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana, transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan tahunan, keadilan dan inklusivitas dalam penyaluran, serta keberlanjutan untuk mendukung ekosistem jurnalisme jangka panjang.

Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna memastikan tata kelola yang akuntabel.

Dana tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis perusahaan media, hingga advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Penerima manfaat mencakup individu wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada penguatan kemerdekaan pers.

Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjawab tantangan industri media saat ini, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi masa depan jurnalisme Indonesia yang independen dan berkelanjutan.

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post