Diduga Kakon Rowo Rejo Kecamatan Suoh Lecehkan Profesi wartawan Dan Kepaksian Buay Pernong

587 views

Lampung Barat- Diduga Peratin/Kakon Roworejo Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Inisial AN Lecehkan Kan Profesi Wartawan Dan Kepaksian Buay Pernong Menurut Keterangan wartawan Korban Pelecehan Tomi Andri Saat Dikonfirmasi Awak Media Ini membenarkan atas Kejadian yang menimpa dirinya beberapa Hari lalu.

Menurut Korban Yang menjadi korban pelecehan Profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum Peratin/Kakon yang melecehkan profesinya sebagai seorang jurnalis, Hal itu terjadi Ketika Iya menghubungi kakon Roworejo AN 03/09/2025 Melalui sambungan Telefon Seluler whtapsapp Dengan Ucapan Assalamualaikum wr wb dan mengirim Kan photo KTA Lembaga yang Dipimpin nya, komite wartawan indonesia perjuangan (KWIP) DPC Tanggamus Beserta KTA Pembina nya Yaitu Mirza YB Panglima Penggitokh alam Tanggamus Dari Paksi pak Sekala Berak Buay Pernong.

Hal ini BKN hanya lecehkan profesi wartawan akan tetapi Kepaksian Buay Pernong juga Disepelekan, karna Tertera jelas dalam KTA Pembina lembaga KWIP ini tertulus Panglima Penggitokh alam berarti oknum Peratin/kakon Roworejo Ini tak Menghargai Pemimpin dari Kepaksian Buay Pernong Ya itu, PYM SPDB) Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, S.H., MH., yang juga merupakan Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 tutup nya.

Ditempat terpisah Saat awak media mengkonfirmas 03/09/2023 Salah seorang warga pekon Roworejo yang nama nya enggan untuk disebutkan yang mengetahui kejadian Tersebut, membenarkan menurut nya iya mengetahui hal tersebut dari wartawan Korban Pelecehan oleh oknum kakon Roworejo, iya menyampaikan kepada dirinya bahwa nmr WhatsApp nya diblokir oleh AN kakon Roworejo, kemudian dirinya menyampaikan prihal tersebut kepada peratin/kakon Roworejo AN via WhatsApp,namun tanggapan kakon diluar dugaan, jawab kakon AN Via WhatsApp pergi pergi lah wartawan itu dari sini cu, wartawan Lampung barat ini saja sudah tak ketampung tampung lagi jauh amat wartawan dari kota agung kesini, dia wa saya langsung ku blokir, untuk apa otak saya lagi keruh, jangan kasih kasihin nmr saya sama wartawan atau kita enggak usah kenal ucap pungkas nya.

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.(TOMI)

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post