Diduga Oknum Kepsek SMPN 2 Suoh Perjualbelikan Buku LKS Kepada Siswa

205 views

 

Lampung Barat- Marak nya penjualan LKS di sekolah-sekolah, menjadi Beban Tersendiri Bagi para siswa, hasil penelusuran media ini saat mengkonfirmasi Jarkasih Kepsek SMPN 2 Kecamatan Suoh Kabupaten Lambar Provinsi Lampung, melalui sambungan whatsapp, senin 01/09/2025.

Diduga Jarkasi memfitnah Seorang guru kelas inisial LD iya menyebut yang melakukan pungli penjualan buku penunjang lembaran kerja siswa sebanyak 11 biji dengan harga 100 ribu rupiah persiswa nya yang dilakukan setiap semester, dari mulai kelas 10,11 dan kelas 12 itu bukan dirinya melainkan bawahan nya guru kelas biasa.

Mirisnya, oknum kepsek tersebut  diduga memfitnah dengan mengatakan bahwa bukan dirinya yang mengkoordinir penjualan buku penunjang belajar siswa tersebut melainkan Guru kelas biasa yang berinisial LD.

iya mengatakan jangan asal tulis berita nanti salah, tanya dulu sapa pelaku nya, iya mengungkapkan bahwa yang mengondisikan penjualan LKS tersebut iyalah guru bernama LD silahkan tanya langsung saya kirim nomor telefon beliau bicara baik baik saja tutup nya.

Ditempat terpisah menurut keterangan LD saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telefon WhatsApp Senin 01/09/2025.

Menurut LD Selaku Guru kelas yang disebut kepsek SMPN 2 Suoh Lambar Jarkasih sebagai Pelaku yang mengkoordinir penjualan Lembaran kerja siswa (LKS) sebesar 100 ribu rupiah sebanyak 11 buku Kesemua siswa tanpa terkecuali dari mulai kelas 10 sampai kelas 12.

menurut LD bukan dirinya yang mengondisikan penjualan LKS tersebut melainkan kepsek Jarkasih, iya cuma menjalankan Perintah dari pimpinan itu semua atas persetujuan kepala sekolah, dan iya mengakui dari hasil penjualan LKS tersebut kepsek mendapat keuntungan tapi cuma sedikit pungkas nya.

Sangsi bagi Kepala sekolah yang terbukti menjual LKS secara ilegal dan melakukan pungutan liar (pungli) dapat dijerat dengan ancaman pidana berdasarkan KUHP (misalnya, Pasal 368 KUHP) dan undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS), Kepala Sekolah juga dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. yang bisa mencakup penurunan pangkat, gaji, hingga pemecatan dari jabatan.

Pelaku penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) ilegal bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar, tergantung pada bentuk pelanggaran dan tingkat pembajakannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Jenis pelanggaran hak ekonomi pencipta seperti penggunaan komersial tanpa izin dapat mengakibatkan pidana penjara dan denda, bahkan hingga hukuman yang lebih berat jika termasuk dalam bentuk pembajakan@(TEAM)

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post