
TANGGAMUS, SIDAKPOST-Dugaan Oknum Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pugung Inisial IM yang di ketahui berstatus PPPK, yang diduga aktip Mengajar di salah satu MTsS Al-Falah Sinar Gunung menguak.
Warga pertanyakan ketegasan Pemerintah dalam menerapkan peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur regulasi tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
Berdasarkan keterangan sumber inisial LH Warga setempat “Salah satu oknum pegawai KUA kecamatan Pugung Inisial IM yang berstatus PPPK selain berkerja Sebagai Pegawai KUA di kecamatan Pugung, Ia juga di Duga aktip di sekolah Madrasah MTsS Al-Falah Sinar Gunung sebagai Wakil Kepala Kurikulum dan mengajar Mata Pelajaran Akidah Akhlak di sekolah tersebut,”
Menurut Sumber, “semenjak IM di terima PPPK dan di Tugaskan di KUA di duga belum mengundurkan diri dari guru Honorer di MTsS Al-Falah, dan masih memegang sebagai guru mata pelajaran Akidah Akhlak di sekolah, pasal nya IM masih terkadang masuk ke sekolah untuk mengajar” ungkap LH.
Lanjut Sumber “biasanya saat jam mata pelajaran IM, jika Ia tidak datang di isi oleh Kepala sekolah, yang tak lain adalah Istri IM sendiri, hal ini sudah terjadi berbulan bulan saat IM di terima PPPK.
Bukannya aturan sekarang kepala sekolah sudah tidak bisa lagi mengajar dan harus pokus pada pengawasan dan pengembangan sekolah” keluh nya
Selain kurang nya efektifitas. Sumber juga menduga IM masih kerap menerima Intensip dari pihak sekolah yang bersumber dari dana BOS.
Terpisah IM saat di Konfirmasi di Ruang kerja pada selasa 12/05/26 Dengan Tegas membantah atas apa yang di sangkakan
“Nggak benar itu bang saya sudah tidak lagi mengajar sebagai guru, sejak di terima PPPK bisa di tanya saya setiap hari ada di KUA, kalau melihat struktur itu memang ada nama saya. tapi itu struktur yang lama, ya kalau liat saya ada di sekolah itu kan yayasan, yayasan Punya keluarga” kilah nya.
Di waktu yang sama Sahrul selaku Ketua KUA kecamatan Pugung saat di mintai Tanggapan nya Akan mendalami nya terlebih dahulu, dengan menanyakan langsung ke yang bersangkutan dan berkoordinasi ke pihak Yayasan, Atas ada nya Dugaan pegawai KUA yang rangkap jabatan
“Kalau rangkap jabatan sesuai aturan jelas tidak di perboleh kan. dengan ada inpormasi ini tentu yang bersangkutan akan saya panggil untuk menayakan kebenaran nya dan berkoordinasi dengan pihak yayasan” ujar sahrul.
Hingga berita ini di terbitkan kepala sekolah MTsS AlFalah Sinar gunung terkesan mengindar. upaya konfirmasi ke sekolah sudah di lakukan tidak pernah bertemu, melalui pesan watshap pun hingga kini belum mendapat balasan.
Publik berharap Kemenag Tanggamus bisa mengkroscek atas dugaan ini agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.(Subhan]





