Diduga Penjual Pupuk Bersubsidi Tanpa Mengantongi Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP )

726 views

OKU Selatan Buay Pemaca Sidak Post .Co.Id

Diduga Seorang pengecer atau penyalur pupuk Bersubsidi yang bernama Naji Dusun 3 Desa Mekar Jaya Kec. Buay pemaca Kab. Oku selan tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Perdagangn ( SIUP )
Saat dikomfirmasi tim media Sidak post terkait ijin utuk penjualan pupuk bersubsidi Naji tidak bisa menjukan Surat Ijin Usaha Perdagangan nya kepada awak media.

“Aku (naji) hanya penyalur pupuk kepada kelompok tani,sesuai dengan RDKK yang ada didesa ini,dan saya menebus pupuk bersubsidi tersebut dengan salah satu pengecer pupuk bersubsidi diwilayah kecamatan buay pemaca Kab. Oku selatan. untuk kebutuhan kelompok tani ungkap Naji kepada tim media sidak post dikediamanya didusun 3 Desa Mekar Jaya.

Sesuai pantauan awak media pupuk bersubsidi itu ada beberapa jenis,ada UREA,PHONSKA juga ZA pupuk tersebut lebih kurang sekitar 2 Ton yang dengan sengaja ditimbun digudang saudara Naji di seberang jalan depan Rumahnya.

Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaanya dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuahan petani yang dilaksanakan atas dasar prokgram pemerintah yang sesuai RDKK dan usulan pokta,

Pupuk bersubsidi adalah barang yang selalu diawasi oleh pemerintah untuk penyaluran nya.

Penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK kelompok tani ,dan selalu di awasi oleh pemerintah (dinas terkait) yaitu jumlah,mutu,alokasi,wilayah,harga eceran tertinggi dan sistim distribusi

Diduga Minimnya pengawasan oleh dinas terkait terhadap pupuk bersubsidi di kabupaten oku selatan sehingga masih ada pengecer atau penyalur pupuk bersubsidi yang diduga tanpa Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ). Wagino tim

Author: 
    author

    Related Post