Dinas Perdagangan OKI akan Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan Pedagang di Pasar dan Perusahaan

659 views

Kayu Agung, OKI.Sidakpost Guna untuk menertibkan pemakaian alat ukur yg berstandar seperti Alat Ukur, TakarTimbang dan Perlengkapannya.

(UTTP),  Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kota Palembang.

Kepala Dinas Perdagangan OKI, S.Sudiyanto. S.Sos.M.Si didampingi Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, M.Harun, mengatakan, pihaknya akan melakukan pelayanan Tera dan tera ulang alat ukur dan timbangan pedagang di pasar pagi dan perusahaan, ” Katanya. “

Dengan menggunakan alat ukur ini semuanya untuk dapat menjamin kepastian dari hasil pengukuran alat ukur dan timbang yang dipakai dalam bertransaksi, ” Jelasnya.

Lebih lanjut Sudiyanto memaparkan,  untuk melakukan pelayanan Tera – Tera ulang dan Pengawasan Kemetroligian dipasar Dinas Perdagangan hal ini mengacu kepada Undang-undang No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. ” Pelayanan ini dahulu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi tapi setelah lahirnya Undang-Undang 23 Tahun 2014  Tentang Pemerintahan Daerah  kewenangan tersebut menjadi milik Pemerintah Kabupaten/Kota,” Paparnya. Selain itu kata dia,  Sidang Tera Ulang ini sudah dilakukan Dinas Perdagangan  Kabupaten OKI sejak Tahun 2018 namun belum maksimal untuk melakukan Tera ulang secara mandiri mengingat saat ini Dinas Perdagangan  Kabupaten OKI belum memiliki SDM Penera, ” Katanya.(Dencik)

Author: 
    author

    Related Post