
Lampungbarat- Disinyalir Kepsek Beserta mantan kepsek SD Pertemuan Jaya Pekon Sidorejo kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat Diduga Melakukan Tindak Melawan Hukum Pungli Berkedok Komite, SD Pertemuan Jaya Dikelola oleh Suami istri Yang tadi nya dijabat oleh Kholik selaku kepala sekolah kemudian ditahun 2023 lalu digantikan oleh sang istri Marlia dikarenakan sang Suami Kholik Lolos Menjadi ASN jalur PPPK.
Menurut Keterangan Narasumber tak lain orang tua murid yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan Terkait dugaan pungli Yang Dilakukan Oleh Kholik Kepala sekolah SD Pertemuan Jaya Pekon Sidorejo kecamatan Suoh ditahun 2020/2023 lalu Sebelum Dirinya menjadi ASN jalur PPPK, ya memang betul sewaktu pak Kholik menjabat Kepala sekolah SD Pertemuan Jaya ini memungut uang komite Kepada semua orang Tua Murid tetapi bukan Berupa uang tunai melainkan berupa kopi kering Seberat 25 kg persiswa tanpa terkecuali, hal ini dilakukan setiap tahun ajaran baru.
Jelas hal ini Membebani Semua orang tua Murid Karna Uang komite Berupa kopi kering ini bukan jumlah yang sedikit bagi kami masyarakat kecil ini, Dengan adanya uang komite yang wajib kami bayar tiap tahun ini menambah beban kami selaku orang tua murid.
terlebih uang dari hasil penjualan uang komite Berupa kopi kering tak jelas digunakan untuk apa mengingat disetiap tahun nya jumlah kopi kering yang terkumpul dari orang tua murid jumlah ratusan kilo gram diduga masuk kantong pribadi untuk memperkaya diri dikarenakan untuk Biaya operasional sekolah sudah di anggaran kan pemerintah Melalui APBN/APBD (BOS) Tujuan nya untuk Mencerdaskan masa depan melalui pendidikan Agar semua kalangan masyarakat bisa Bersekolah tanpa terkecuali.
Bukan hanya Sang suami yang diduga Melakukan Tindakan Melawan Hukum Pungli Melainkan Sang Istri juga Yang Bernama Marlia yang menjabat kepala sekolah SD Pertemuan Jaya semenjak Tahun kurang lebih 2023 lalu.
Menurut keterangan kepala sekolah SD Pertemuan Jaya Marlia saat dikonfirmasi awak media 23/08/2025 Mengakui Terkait uang komite yang dilakukan oleh nya, iya memang benar kami pihak sekolah Memungut uang komite dari semua orang tua murid Sebesar 25 ribu rupiah, tetapi hal ini terjadi atas keinginan orang tua murid sendiri bukan keinginan dari kami pihak sekolah.
Dan sudah kami rapat kan secara resmi melalui komite yang dihadiri seluruh orang tua murid hasil nya semua nya setuju tidak ada yang keberatan, dari hasil uang komite yang terkumpul digunakan untuk menggaji guru yang Belum terdaftar dapodik nya DLL ucap nya
Sementara itu awak Media mencoba mengkonfirmasi Sang suami Kholik mantan kepsek SD pertemuan jaya; mengenai pungli yang dilakukan oleh semasa menjabat sebagai kepsek SD pertemuan jaya beberapa tahun lalu berupa kopi kering seberat 25 kilo gram namun yang bersangkutan tak bisa dihubungi melalui sambungan telefon seluler WhatsApp
Sementara itu Gubernur Lampung Mirzani Djausal telah menghapus pungutan uang komite di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di Provinsi Lampung.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Seluruh kebutuhan operasional sekolah akan ditanggung penuh melalui APBD Provinsi Lampung.
Langkah ini menjadi bagian dari visi besar Gubernur Mirza dalam membangun SDM unggul dan pendidikan berkualitas di Bumi Ruwa Jurai, tanpa diskriminasi pungli adalah tindakan melawan hukum yang tertuang dalam hukum pidana
Pungutan uang komite sekolah yang tidak sesuai dengan aturan hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku pungutan, baik dari sekolah maupun komite sekolah, dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP jika merupakan Aparatur Sipil Negara, atau Pasal 368 KUHP jika bukan Aparatur Sipil Negara.
Pasal 423 KUH, memiliki ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi ASN yang melakukan pungutan. Pasal 368 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi pelaku pungutan yang bukan ASN
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah untuk memungut atau meminta pembiayaan sekolah dari orang tua siswa. (Team)






