
Lampung Selatan, sidakpost- Camat Jati Agung Rizwan Effendi telah memberikan Kuasa khusus kepada LBH Pandawa12 dengan Nomor surat 029/SK/LBH-PANDAWA.12/X/2025 Penerima kuasa Burhanuddin.,S.Hi.,M.Pd. dan rekannya berinisial (R,S,M,H,A.) dengan surat kuasa yang iya dapatkan, Pihak LBH telah menghubungi Advokasi DPD GRIB JAYA PROVINSI LAMPUNG M. Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E..
“Burhanuddin menghubungi Bung Dayat melalui pesan WA iya mengaku Penasehat Hukum Camat Jati Agung, pada hari Jumat 03 Oktober 2025. surat kuasa itu bertujuan untuk menindaklanjuti laporan camat dengan tuduhan tindak pidana pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong (hoaks).
“Tanggapan dari M.Hidayat Tri Ansori., S.H.,C.L.E. Advokasi (LPH) DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, Terkait Adanya pemberitaan dari kawan-kawan media itu dasar sudah konfirmasi dengan Camat Jati Agung dan kades Purwotani, apa yang di jelaskan itu yang di angkat pemberitaan oleh media, itu sudah seimbang berita yang naik. Ungkap Bung Dayat.
“M.Hidayat Tri Ansori., S.H.,C.L.E. Advokasi (LPH) DPD GRIB JAYA PROVINSI LAMPUNG. Menanggapi Aparatur desa (camat) yang memakai LBH Pandawa12 dirinya Siap tampung 99 MATA ANGIN’ Timnya akan menyikapi perihal tersebut diatas dengan bijaksana dugaan Camat Rizwan Effendi, kasi pertanahan Ricky, kades Maryatun bila terdapat melakukan perbuatan melawan hukum maka timnya tidak akan segan-segan melaporkan ke pihak-pihak berwajib.
“Dirinya meminta Inspektorat kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat provinsi Lampung, dan Bapak Bupati Lampung Selatan menanggapi menyikapi mengindahkan apa yang menjadi polemik masyarakat Lampung Selatan jangan diam-diam saja semua harus transparansi, publik harus terang benderang Hukum bilang Bersalah jangan tembang pilih, ingat amanah ‘Pak Bup’ kamu ada karna masyarakat. Minggu 5 Oktober 2025.
“Sementara dari Ketua Pengawas Koprasi Jaya Adil Marga Firdaus mengatakan dari awal saya mengurus lahan Register 40 Gedung wani Kecamatan Jati agung kabupaten Lampung Selatan.
yang termasuk di tiga desa kecamatan jati agung ini berdasarkan surat dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat dan penatagunaan Kawasan Hutan. Nomor S.89/KUH/PKH/PLA.2/8/2024. Jelas semua isi didalam surat KLHK.
Tetapi tidak ada Camat maupun kades purwotani kordinasi ataupun membuat surat tembusan ke Koprasi Jaya adil Marga.
Ungkap Firdaus.
“Herman selaku Sekda DPD GRIB jaya provinsi Lampung menanggapi perihal LBH Pandawa12 yang telah diberi kuasa oleh pak camat jati agung Rizwan Effendi,
Ungkap Herman kepada awak media Herman Geram seujung kuku, seujung rambutnya tidak akan Gentar. mau sampai dimana saya siap. Karna ini untuk keselamatan warga setempat. Seandainya terjadi Tower Indosat itu Roboh dampak nya ke masyarakat, siapa yang bertanggung Jawab. Ujar Herman. 5 Oktober 2025.
“Menurut Herman iya telah memperkuat tim investigasi dibawah naungannya bersama kawan-kawan media untuk menanggapi perihal LBH Pandawa12 yang bermaksud tak lain melaporkan atau tidaknya.
Herman menjelaskan pihaknya bergerak atas kepedulian masyarakat dan berdasarkan :
1. UUD 1945 pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran Dangan lisan, tulisan dan pikiran dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
2. UU no : 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
3. UU no : 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
4. UU no : 9 tahun 1998 (9/1998) tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
5. UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.
6. UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
7. Asas praduga tak bersalah di Indonesia diatur dalam Pasal 8 ayat 1 UU NO : 48 tahun 2008 tentang kekuasaan kehakiman.
“Lanjut nya Herman sendiri juga telah menghubungi Bupati Lamsel agar menyikapi persoalan tower yang berdiri di lahan Register. Rilisnya.
“Mengutip dari berita sebelum nya oleh beberapa media bahwa Adanya pembangunan tower signal PT. Indosat di atas lahan register yang diduga belum mengantongi ijin resmi dari kades, dinas kehutan dan camat kini jadi kontroversi dimasyarakat yang di kawal oleh DPD Grib Jaya provinsi lampung sebagai mata kontrol sosial.
tower signal tersebut telah berdiri kokoh kurang lebih 1 tahun lamanya di dalam Tanah Register namun belum ada ijin resmi dari semua pihak.
Menurut sumber yang memberikan informasi berinisial A-Z yang tak ingin disebut namanya bahwa tower itu sudah di tandatangani oleh bapak camat jati agung yang baru dan kasi pertanahannya sebelumnya pergantian jabatan camat sangat memungkinkan bahwa PLT bermain dengan kasi pertanahan kecamatan.
A-Z menjelaskan patut diduga itu camat yang mengaku baru umur 2 bulan lebih sekarang ini yang menandatangani diduga menerima uang suap untuk pembangunan tiga tower tersebut.






