
Pesawaran, sidakpost – Investasi atau penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain, meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing perekonomian.
Dalam Mendukung Investasi Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui DPMPTSP memberikan Rekomendasi kebijakan sektor usaha dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi bagi pelaku usaha baik baru maupun lama.
Kepala DPMTSP Pesawaran Fanny Setiawan, S.Sos., M.M Mengatakan kami terus proaktif menciptkan iklim usaha yang kondusif dan berkesinambungan bagi para pegusaha, sebagai salah satu daerah yang relatif baru berkembang Pemerintah daerah kabupaten Pesawaran Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berusaha menciptakan Iklim Usaha Kondusif melalui Perbaikan pelayanan Perizinan dan menghadirkan peraturan Daerah nomor 7 tahun 2021 tentang pemberian intensif dan kemudahan Investasi.
Kami mendorong peran serta Masyarakat dan sektor swasta , Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan kepada Masyarakat atau penanam modal yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Salah satu faktor penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah pertumbuhan ekonomi, yang antara lain dapat didorong melalui penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif dan kemudahan akses terhadap perizinan bagi para pelaku usaha.
Lanjut Fanny Setiawan, Aktivitas penanaman modal yang didorong oleh iklim yang kondusif akan memunculkan kegiatan-kegiatan ekonomi yang dinamis, yang kemudian berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Paling tidak ada dua dampak positif yang dapat dinikmati oleh daerah, ketika penanaman modal berkembang. Pertama, penanaman modal akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang dapat membuka lapangan kerja baru.Ketersediaan lapangan kerja baru selanjutnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.
Kedua, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi riil yang dapat mendorong dinamika ekonomi setempat, yang pada akhirnya juga akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hal di atas, dapat dipahami kalau upaya untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan mampu menstimulasi aktivitas penanaman modal menjadi salah satu langkah penting bagi pemerintah daerah, khususnya pada era otonomi daerah sekarang ini.
Fanny Menyampaikan Pada Tahun 2024 -2025 DPMPTSP Kabupaten Pesawaran mengajukan Surat Keputusan Kepala Daerah dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui Bagian Hukum dan telah di tanda tangani oleh Bapak Bupati Kabupaten Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona K., S.T., M.Tr.I.P kepada PLN, Yayasan Hasan Al- Hadi, Yayasan Pondok Pesantren Syukur Al Besari, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pesawaran, Yayasan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Mu’awanah, Ponpes Mushtofa Al Mahmudhany, Yayasan Ibnu Muhtaram Way Khilau, Yayasan Syauqi Bakti Pertiwi.






