DPRD Ogan Ilir Gelar Sosialisasi Sistem Berbasis(SIPD)Bersama Kemendagri

890 views

Tanjung Senai-Indralaya — Ogan Ilir-Sumsel — Sidakpost.co.id.-,DPRD Kabupaten Ogan Ilir-Sumatera Selatan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi  Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).Acara dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto.HS,SH di gedung rapat paripurna yang dihadiri Sekda dan Kepala Bappeda dan ASN Kabupaten”, Senin(23/12/19).

SIPD ini merupakan amanah dari Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang mulai diundangkan tanggal 27 September 2019.

Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto.HS,HS mengatakan,pada hari ini kita undang untuk sosialisasi masalah input data telaah pokok pikiran DPRD yang berbasis Aplikasi.
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya dalam perkembangannya, seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi, Pemerintah terus menerus membuat terobosan membuat aplikasi-aplikasi online daring berbasis website. Terobosan tersebut, secara bertahap dan berjenjang turut diaplikasikan oleh Pemerintah Daerah.

Dari keseluruhan aplikasi yang ada, kemudian diintergrasikan dalam satu sistem yang  diberi nama Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD.melalui Musrenbang tingkat kabupaten ternyata waktu pembahasan pembahasan KUA PPAS di DPRD pokir yang diusulkan tersebut banyak yang tidak diakomodir pada dokumen KUA PPAS,pada akhirnya bisa menimbulkan silang pendapat antara eksekutif dan legislatif.

Tapi dengan adanya sistem ini mudah mudahan kedepannya semua anggota dewan bisa mengetahui juga dibulan Januari setelah ulang tahun Ogan Ilir.

“Sebelum ini dulu namanya SIPD juga, tapi singkatan dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah,” ujar Suharto.

Sementara itu (Jakfar),sebagai Narasumber dari Dirjen Bina Bangda dari Kemendagri didalam pemaparannya mengungkapkan, bahwa SIPD ini lahir dari Permendagri Nomor 70 Tahun  2019.

“Sebelum ini, kita mengacu kepada Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah,” kata Jakfar.

Perbedaan yang mendasar menurut Gapar adalah pada SIPD sebelumnya, belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang belum terhubung.

“Substansi Permendagri Nomor 70 tahun 2019 ini adalah adanya sistem terpadu dan terintegrasi yang mencakup seluruh data pembangunan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam satu platform berbasis elektronik yang terdiri dari tiga informasi utama yakni Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintah Daerah lainnya,”pungkasnya Jakfar.

Author: 
    author

    Related Post