
Pesawaran, Sidakpost-Sempat terjadi perdebatan antara pihak ahli waris dan perwakilan PTPN, rapat dengar pendapat yang diinisiasi DPRD Kabupaten Pesawaran akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama dengan akan melakukan pengukuran ulang lahan yang menjadi sengketa.

Sementara, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyarankan, jika tak kunjung ada titik temu, sengketa ini sebaiknya dibawa ke ranah hukum.
Hal itu diketahui dalam rapat dengar pendapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sengketa tanah Umbul Langka seluas 219 hektar di Desa Taman Sari, Gedongtataan, di ruang sidang DPRD Kabupaten Pesawaran, Rabu, 5 Maret 2025.

Ahli waris Ratu Subahan mengklaim lahan itu menjadi miliknya sejak era kolonial Belanda, namun saat ini dikuasai oleh perusahaan PTPN I Regional VII.
“Hari ini, DPRD Kabupaten Pesawaran telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Kami merekomendasikan pengukuran ulang lahan tersebut, dan hasilnya akan dibawa ke pemerintah tingkat lebih tinggi sebagai dasar penyelesaian.”
“Permasalahan ini sudah berlarut-larut, dan kami ingin memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” kata Ketua DPRD Achmad Rico Julian.
Rico juga menegaskan agar pihak PTPN bisa hadir saat proses pengukuran nanti, mengingat sebelumnya PTPN sering kali absen dalam RDP.
“Rekomendasi ini disepakati bersama, bukan hanya dari DPRD. Jika PTPN tidak hadir dalam pengukuran ulang ini, kami akan membawa permasalahan ini ke pusat, ke holding mereka. Ini demi kepentingan masyarakat, dan seperti pesan Presiden Prabowo, kita harus membela hak rakyat sampai kapan pun,” kata Rico.
Sementara, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyarankan, jika tak kunjung ada titik temu, sengketa ini sebaiknya dibawa ke ranah hukum agar mendapatkan kepastian.

“Permasalahan ini memang sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang berwenang, yaitu pengadilan.”
“Kami berharap RDP hari ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk menentukan apakah lahan tersebut milik PTPN atau dikembalikan kepada ahli waris,” kata dia.
Dendi pun berharap agar permasalahan ini diselesaikan dengan kepala dingin guna menghindari konflik.
“Kami berdiri di tengah sebagai mediator. Persoalan ini harus diselesaikan dengan jernih tanpa adanya gesekan atau tarik menarik kepentingan.”
“Jika PTPN tidak bisa membuktikan kepemilikannya, tanah harus dikembalikan ke ahli waris, begitu juga sebaliknya, jika pihak penggugat tidak bisa membuktikan klaim mereka,” kata Dendi.
Diketahui, hadir dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian, Wakil Ketua II Aria Guna, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kapolres, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri (Kejari), serta perwakilan dari PTPN dan ahli waris tanah yang didampingi beberapa organisasi kemasyarakatan. (*)






