Gubernur Lampung Buka Diskusi Perpres 32/2024

487 views

BANDARLAMPUNG-Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistika (Diskominfo) Lampung Achmad Saefullah menghadiri sekaligus membuka Diskusi Publik PWI, Senin (25/).

Diskusi yang mengangkat tema “Publisher Rights Harapan Baru Pers Bermutu” berlangsung di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Bandarlampung.

Dia menjelaskan, sebulan yang lalu tepatnya pada tanggal 20 Februari, bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).

Publisher Rights bukanlah upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan pers. Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

Penerbitan Perpres itu tentunya didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

Baca Juga:  Paripurna DPD Sepakat Bentuk Pansus Pemilu 2024

Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas yang salah satunya adalah dengan kehadiran perusahaan platform digital, sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Maka melalui diskusi hari ini, saya berharap dapat memperkuat fondasi demokrasi yang sehat dan meningkatkan kualitas diskusi publik serta partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan bangsa dan negara,” kata Saefulloh saat membacakan sambutan Gubernur Arinal Djunaidi.

Diketahui, kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber: Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya dan Dirjen Kementerian Kominfo Usman Kanso.

Author: 
    author

    Related Post

    Must read×