Gubernur Lampung Terbitkan Edaran Terkait Perpisahan Sekolah: Boleh Digelar, Asal Tidak Berlebihan

1037 views

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico

 

SIDAKPOST – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 73/2025 mengenai pelaksanaan kegiatan perpisahan atau wisuda siswa di seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Lampung.

Dalam edaran tersebut, Gubernur tidak melarang kegiatan perpisahan, namun menekankan pentingnya pelaksanaan secara sederhana dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan merupakan momen penting bagi siswa untuk berpamitan dan mengenang kebersamaan.

 

Namun, Gubernur meminta agar kegiatan tersebut tidak bersifat mewah dan dilaksanakan dengan hemat.

 

“Pak Gubernur mendukung kegiatan perpisahan, tapi harus dilakukan secara sederhana, tidak perlu sampai di hotel atau tempat mewah karena itu bisa memberatkan siswa dan orang tua,” kata Thomas saat ditemui di kantornya pada Rabu (30/4/2025).

 

Surat edaran tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan perpisahan.

 

Adapun poin utama dalam edaran tersebut antara lain:

 

– Perpisahan bukan kegiatan wajib dan dilaksanakan dengan nuansa kekeluargaan.

– Kegiatan digelar di lingkungan sekolah atau fasilitas pemerintah, bukan hotel.

– Dilarang ada pungutan kepada orang tua/wali siswa.

– Sekolah diminta mengawasi kegiatan agar tidak melanggar norma atau ketertiban.

– Sekolah negeri yang melanggar akan dikenai sanksi, sedangkan sekolah swasta menyesuaikan kebijakan yayasan.

Thomas menambahkan, sanksi akan diberikan kepada sekolah yang tetap melaksanakan perpisahan secara berlebihan meski telah diberi peringatan.

“Jika ada yang melanggar, akan kami beri teguran. Kalau masih membandel, akan ada sanksi lanjutan sesuai aturan,” ujarnya.

Edaran ini diharapkan menjadi pedoman agar kegiatan perpisahan tetap bermakna tanpa menjadi beban finansial bagi keluarga siswa.

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post