Hak Jawab PT.Mubarokah Jaya Makmur, Atas Pemberitaan PT.Mubarokah Jaya Makmur (MJM) Diduga Jadi Mafia BPNT Way Kanan

691 views

surat Hak Jawab PT MJM

Bandar Lampung — PT. Mubarokah Jaya Makmur(MJM) memberikan Hak Jawab atas pemberitan yang di muat di media online sidak post.co.id dengan judul berita PT.Mubarokah Jaya Makmur (MJM) Diduga Jadi Mafia BPNT Way Kanan yang di terbitkan pada 4 Agustus 2020.

Atas tuduhan PT. Mubarokah Jaya Makmur yang diduga Merugikan KPM dan Pemerintah Way Kanan harus Mengkaji Ulang PT. MJM Sebagai Supleyer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Eni Mardiyantari Pengacara PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) menyampaikan bahwa berdasarkan Pedoman Ur-num (Pedum) 2020 yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial. Kewenangan Pemerintah daerah dalam hal memilih Supliyer adalah hanya sebagai tim koordinasi yang diketuai sekertaris daerah (Sekda) dan hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dengan cara menempatkan tenaga kesejahtraan sosial kecamatan (TKSK) sebagai pendamping BPNT diwilayah kerjanya dan terkait dengan tuduhan Pemerintah daerah dapat memerintahkan e-Warong untuk menunjuk salah satu atau beberapa supliyer hal itu adalah keliru dan justru merupakan pelanggaran Pedum BPNT 2020 karena berdasarkan pedum 2020 KPM bebas memilih e-Warong di mana pun untuk melakukan pembelian sehingga tuduhan merugikan tidak relevan untuk disematkan kepada PT. MJM.
Kemudian bahwa atas tuduhan KPM dijadikan objek oleh PT. MJM untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri serta kroninya. Eni Mardiyantari mengatakan bahwa PT. MJM sebagai supliyer eWarong tidak bersentuhan langsung dengan KPM dan aturan untuk kerja sama jika mengacu Pedum BPNT 2020 pihak e-Warong dibebaskan memilih e-Warong di mana pun, dengan pengecualian yaitu BUMN, BUMDES, Toko tani Indonesia, ASN, Pegawai himbara dan tenaga pelaksana bansos pangan dan PT. MJM tidak termasuk bagian tersebut. Bahwa tuduhan memperkaya diri serta kroninya tidak benar, dan keuntungan yang didapat PT. MJM masih dalam batas kewajaran dan hal Yang wajar PT. MJM sebagai perusahaan perdagangan.

Bahwa atas tuduhan total bantuan sebesar Rp.200.000,- per KPM , mereka hanya diberi beras medium sebanyak 10 kg, telur 1 kg, buah pir 1 kg, kentang 1 kg dan kacang hijau 1/2 kg kesemua item tersebut bila ditotal dan dirupiahkan diperkirakan senilai Rp 165.000,-.

PT.MJM melalui kuasa hukumnya menyampaikan semua rician tersebut adalah berdasarkan dari order e-Warong, kemudian terkait masalah sembako tersebut dijual berapa harganya itu bukan ranah PT. MJM lagi sebagai supliyer tetapi urusan e-Warong yang akan menjualnya kepada KPM dan bisa dilakukan pengecekan di lapangan, di daerah Way Kanan jika ditambah dengan Ongkos Kirim (ongkir), harga-harga sembako tersebut sudah sesuai dengan harga pasaran yang ada di Way Kanan ungkap Eni.

Ada dugaan Rp35.OOO/ KPM bantuan yang rampas Oleh PT. MJM. Bayangkan berapa jumlah kerugian masyarakat Waykanan setiap bulan bila jumlah KPM mencapai 37 ribu KPM, dalam perhitungan kami hampir mencapai milyaran. Ghoniyu Satya Ikroomi salah satu tim pengacara PT. MJM menyampaikan Atas tuduhan tersebut bisa dilakukan pengecekan harga sembako di daerah Waykanan dan perlu juga dihitung dengan Ongkos Kirim (ongkir), harga-harga sembako tersebut dan ditambah biaya ongkos kirim (Ongkir) sudah sesuai dengan harga pasaran yang ada di Way Kanan.
Bahwa atas tuduhan tersebut yang dilontarkan oleh FPII Korwil Way Kanan adalah tidak benar dan merupakan fitnah.”Sehingga kami akan membuat laporan pidana,” Pungkas Defri Julian yang merupakan tim Pengacara PT. MJM.

Permintaan Maaf Penanggung Jawab sidakpost.co.id

Sidakpost.co.id meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang berjudul, ”PT.Mubarokah Jaya Makmur (MJM) Diduga Jadi Mafia BPNT Way Kanan

Penayangkan Hak Jawab dan Koreksi dari kuasa hukum, serta permohonan maaf dari kami sebagai upaya menerima ralat dan koreksi dari pihak yang dirugikan. Untuk itu dan seterusnya berupaya menjunjung akurasi serta keberimbangan sebuah berita .Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik Jurnalistik serta Pedoman Hak Jawab.

Sidakpost sebagai media yang terverifikasi di dewan pers dan menjadi konsituen dewan pers sejak 2014. Selalu menjujung tinggi hak masyarakat. Maka apabilah ada kekurangan dalam pembuatan hak jawab ini bisa di sampaikan kembali ke redaksi kami.

Adapun dalam pemberitaan tersebut pihak media sudah perupaya melakukan komfirmasi melalui wartawan kami dilapangan via tlp dan wa

“Terkait hal tersebut Ketut pemilik perusahaan PT MJM selaku suplayer akan memberikan keterangan secepatnya, dan akan turun ke Kabupaten Way Kanan saat di hubungi via handphone dan pesan WhatsApp nya Jum’at 31/07/2020.”

Adapun narasumber kami adalah forum pers independent Indonesia FPII Koordinator wilayah Kabupaten Way Kanan.

Dan sumber masyarakat saat pembagian di kampung negeri baru dan negeri batin kecamatan Blambangan Umpu selasa 21/07/2020 yang lalu bahwa pengiriman sembako yang mereka terima masih dari PT mubarokah jaya makmur (MJM) yang berkantor cabang di kampung setia negara kecamatan Baradatu Way Kanan.

Dalam hal tuduhan dari pihak Kuasa Hukum yang tidak ada upaya verifikasi dan klarifikasi kami sudah berupaya menghubungi bapak ketut tanpa ada jawaban jelas sampai tiba nya surat hak jawab dari pihak kuasa hukum.

Dalam pemberitaan kami menjujung tinggi asas praduga tidak bersalah, sesuai judul dugaan.@red

PEDOMAN HAK JAWAB

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:

Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.

Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.

Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
Fungsi Hak Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
Tujuan Hak Jawab untuk:
a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; d. Mewujudkan iktikad baik pers.
Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.
Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
a. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
b. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
c. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
d. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
a. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
b. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
c. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
d. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan;
1) Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
2) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.
e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
f. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.
Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.

Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

Author: 
    author

    Related Post