“Heboh” Fakta Baru Ratusan Hektar Lahan Dijualbelikan, Rupanya Ada Pemilik Sah Ahli Waris

5619 views

Ogan ilir, sidakpost-Hebohnya pemberitaan yang viral di permukaan publik baru-baru ini mengenai lahan tidur yang diduga diperjualbelikan oleh Oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Embacang serta para kroninya, Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir (OI-Sumsel), kini memasuki babak baru.

Pasalnya, dari hasil penelusuran tim ditemukan adanya fakta baru ada ratusan hektar pemilik tanah sah yang disertai kelengkapan surat menyurat perihal keterlibatan beberapa petinggi atas penjualan lahan di desa tersebut.

Maryadi selaku ahli waris dari almarhum Saten bin Sengah, salah satu pemilik sah tanah di desa Embacang tersebut, merasa tidak terima lantaran tanah milik almarhum ayahnya dan milik keluarga besarnya turut diperjualbelikan oleh Oknum Pemdes Embacang.

“Saya baru tahu kalau tanah milik almarhum ayah kami di desa Embacang sana sudah dijual oleh pihak Pemdes kepada PT. SES sejak 2015 lalu.

Tanah itu sudah ditanami pohon sawit oleh pihak PT. Yang jelas, kami merasa tidak terima atas ulah beberapa oknum Pemdes yang terlibat di dalam transaksi tersebut”, ujar Maryadi di rumahnya, Rabu (15/12) sembari menunjukkan bukti-bukti surat.

Berdasarkan berita acara pemberian kompensasi/pembayaran ganti rugi pelepasan hak atas tanah desa pada bulan Mei 2015 dan berita acara penyerahan lahan desa tersebut, tercantum beberapa nama yang diduga kuat terlibat dalam penjualan lahan desa yang di dalamnya diklaim oleh Maryadi termasuklah tanah milik almarhum ayahnya (Saten).

Adapun nama-nama yang diduga terlibat yakni Arifin (Kaur Pemerintahan), Hartono (BPD), M. Yusuf dan Sarnudi (Tomas), Jamaludin (RT 1), Rudini (RT 2), Hosni (Kadus 1), Mursalin (Kadus 2). Lahan desa sebanyak 71 hektare tersebut diganti rugi senilai Rp 177.500.000,00. Dan ditambah biaya administrasi serta saksi-saksi desa untuk kompensasi pelepasan hak atas tanah 71 hektar tadi sebesar Rp 71 juta rupiah.

Demikian pula di dalam berita acara penyerahan dan surat pernyataan penyerahan tercantum nama Arifin DKK (dan kawan-kawan) tadi, yang di dalamnya berisi cap diketahui Hasanudin (Pjs. Kades Embacang 2015) dan diketahui camat Lubuk Keliat periode itu Suryadi S.Sos.

Dihubungi terpisah, Arifin ketika dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan bila Maryadi merasa tanah itu haknya, silakan datangi rumah Kades dan bicarakan langsung, bermediasi agar ada titik temu, bila perlu adu data dengan membawa berkas surat menyurat miliknya.

“Terus terang kami ragu dengan tanda tangan almarhum Saten (ayah Maryadi) yang suratnya ada padanya kini dengan tanda tangan almarhum Saten saat membuat surat warganya terdahulu di era beliau menjabat sebagai Kepala Desa Embacang tempo dulu (tahun 1986). Silakan datangi rumah Kades saat ini Sarnudi, lalu bawa berkas miliknya itu”, kata Arifin.

Maryadi menambahkan, dirinya masih menunggu itikad baik dari oknum yang terlibat dalam penjualan lahan tersebut. Bila tidak ada titik terang, pihaknya telah menyiapkan pengacara dan siap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum didalam waktu dekat. “Bila tidak ada penyelesaiannya, kami akan laporkan ke Polda Sumsel”, tandasnya tegas sampai melalui media ini.

Maryadi memohon belas kasihnya berharap penuh kepada pihak pemerintah Ogan Ilir kususnya bapak bupati Panca Wijaya Akbar, agar kiranya bisa membantu kami kesulitan kami.

tanah kami yang telah dirampas paksa atau dirompak tersebut dapat dikembalikan hak kami selaku pemilik sah. Kami siap berdamai, mediasi dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, asalkan kami didampingi oleh pihak Pemerintahan Ogan Ilir,” ucapan Maryadi berharap penuh kepada pak bupati.

Sementara itu, Sarnudi yang sebelumnya di tahun 2015 saat ia terlibat dalam penyerahan/penjualan lahan tersebut hanya sebagai tokoh masyarakat (tomas), yang kini telah menjabat Kades Embacang. Saat dikonfirmasi via chat WhatsApp nya, Sarnudi mengirimkan bukti foto surat pernyataan masyarakat Embacang (yang hadir dalam rapat) pada tahun 2014 bahwa seluruh lahan pribadi yang terletak di lahan tidur dikembalikan ke desa akan dijual dan hasilnya akan dibagi rata.

Dalam surat tersebut, tercantum nama Hartono (Ketua BPD), Arifin, Sarnudi dan Adri selaku tomas, serta diketahui Kades Embacang kala itu (Wahdi). Dan ditambah bukti surat berita acara musyawarah pada 31 Mei 2015.

Sarnudi menegaskan agar berhenti mengirimkan foto berkas surat-surat yang dilampirkan Maryadi dan mengatakan, “Silakan saja pak, kalau Maryadi mau lapor ke Polda Sumsel. Masyarakat Embacang siap menghadapi masalah ini”, katanya via WA menantang. (F’c)

Author: 
    author

    Related Post