Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Tetapkan Oknum Kadis Pendidikan Tuba Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana DAK Tahun 2019

771 views

Tulang Bawang,Sidakpost.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khuusus (DAK) tahun anggaran 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang.

Sesuai surat penyidikan yang di keluarkan oleh Kejari Tulang Bawang surat Nomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021
Perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 berupa punggutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD pada tgl 20 Januari 2020.

Dalam surat pemberitahuan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta yang di keluarkan oleh Kejari Tulang Bawang dan di tandatangani langsung oleh Dyah Ambarwati, SH., MH yang diketahui selaku Kajari Tulang Bawang.

Di hadapan awak media Raden Akmal SH selaku kasi Intel Kejari Tulang Bawang membenarkan bahwa penetapan tersangka NS selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (27-01-2021)

“Hari ini Kejari Tulang Bawang melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang yang berinisial NS dan hari ini juga NS telah di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi DAK Fisik sarana prasarana dinas pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019 lalu” jelasnya.

Lebih lanjut Raden Akmal SH menuturkan bahwa modus yang dilakukan tersangka NS adalah meminta setoran senilai 12,5% dari pagu yang di kucurkan ke sekolah sekolah yang menerima DAK untuk pembangunan sarana prasarana pendidikan yang ada di kabupaten Tulang Bawang.

Kasi Intel Kejari Tulang Bawang juga mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan untuk tersangka baru satu orang atas nama NS Kadisdik Tulang Bawang, namun tidak menutup kemingkinan ada yang lain proses masih berjalan,” ujarnya.

Raden Akmal juga mengatakan, Untuk kerugian negara belum bisa kami simpulkan karena proses masih berjalan serta pasal apa yang akan disangkakan kepada tersangka masih dalam proses, yakinlah proses ini akan berjalan secepatnya dan terbuka untuk semuanya,” ungkapnya.

Tersangka NS tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka koperatif, akan tetapi secepatnya akan kita lakukan penahanan kalau semua proses sudah selesai, untuk limit waktu melakukan penahanan terhadap tersangka NS pokoknya secepatnya,” tegasnya.***(Andi irawan Jaya)***

Author: 
    author

    Related Post