Sidakpost | Pringsewu – Lampung
Berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/72/VIII/2020/Reskrim tanggal 3 Agustus 2020 yang di tandatangani Oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison,SH,MH. Kepala Pekon Barce Subarnas untuk memenuhi Permintaan Pemeriksaan Tanggal 06 Agustus 2020 sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2019.
Saat dihubungi Senin 31-08-2020, Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu M Ridwan mengatakan ia mengetahui bahwa Kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih telah di tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2019.ia juga mengatakan pernah di Panggil Polres Pringsewu terkait APDESI dan di sampaikan Camat Adiluwih pun sudah di klarifikasi Oleh Polres Pringsewu, ujarnya.
Tim awak media mencari informasi Kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih sampai saat ini belum di tahan oleh pihak Polres Pringsewu.
Kabid Pembangunan DPMP Kabupaten Pringsewu Tri Haryono saat di hubungi media mengatakan bahwa benar Kepala Pekon Kutawaringin sudah di tetapkan tersangka ,kita tinggal nunggu surat resmi dari Pak Bupati untuk mengusulkan Pemberhentian sementara Jabatan Kepala Pekon Barce Subarnas, sampai putusan Tertap Hukum Sesuai dengan UU nomor 6 ,terangnya
(Tim)