Mappilu PWI OI Dampingi Warga Laporkan ke Bawaslu,Diduga Dua Oknum Caleg Main Politik Uang

873 views


Indralaya – Ogan Ilir – Sumsel – Sidakpost.co.id.-,Dua warga Kelampadu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, Senin (15/04) mendatangi posko Mappilu PWI OI, Mereka adalah Mastina (44) dan Darwin (34).

Selanjutnya didampingi Mappilu PWI OI melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Kedatangan mereka mengadukan dugaan Money Politic yang dilakukan dua Calon Legeslatif (Caleg) yakni ; AH (Caleg DPRD Kabupaten) dan Hil (Caleg DPRD Provinsi).

“Semalam saya dikasih uang Rp100 ribu dan kartu nama oleh tim sukses AH. Saya berfikir ini mencederai demokrasi, jadi saya putuskan melaporkan hal ini ke Bawaslu Ogan Ilir. Harapannya, agar hal ini bisa ditindak lanjuti,” tutur Mastina.

Kedatangan Mastina ke Bawaslu Ogan Ilir tidak sendiri, dirinya bersama Darwin yang juga melaporkan dugaan Money Politik yang diduga dilakukan Hil, Caleg DPRD Provinsi.

“Hampir sama dengan ibu Mastina, Tim sukses Pak Hil ngasih kartu nama sama uang Rp 40 ribu. Ya kami berharap laporan kami ini bisa ditindak lanjuti secara tegas oleh Bawaslu terhadap kedua oknum caleg yang sudah berbuat curang, memberikan uang kepada masyarakat dengan harapan untuk dicoblos,” tukasnya.

Ketua Bawaslu OI, Dermawan Iskandar membenarkan adanya warga dari Kecamatan Muara Kuang melaporkan Oknum Caleg yang terindikasi Money Politik, “laporan sudah kami terima dan akan kita tindak lanjuti sesuai aturan yang ada”laporan yang sesuai memenui itu akan selesai dalam jangkah waktu maksimal 14 hari.,”terlepas Pemilu ini tinggal tiga hari lagi,prosudur penahanan tetap dilakukan kalau syarat tersebut sudah terpenuhi,14 hari kedepan itu harus sudah selesai.apabila dia masuk diwilyalah pidana Pemilu 1X24jam lansung akan di rekomendasikan kepenyidik kepolisian,Ujarnya.

Lanjutnya, apabila laporan ini sudah terbukti,sesuai dengan pasal 532 ketentuan UU No 7 tahun 2017 larangan terhadap politik uang diantaranya seperti :
1.Masah Kampanye
2.Masah Hari Tenang
3.Pemungutan Suara
Dalam sangsi-sangsi tersebut diatas itu berbeda sangsi-sangsinya yang pastinya ada kurungan penjara dan sangsi dendanya tapi kalau itu terbukti yang jelas ada pidananya,Tegasnya Darmawan.@idil

Author: 
    author

    Related Post