Pelaku Pencurian Dibekuk Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu

530 views

Pringsewu – Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial FR (26) warga Gang Kepunden Kelurahan Pringsewu Utara Kecamtan Pringsewu, dibekuk Team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku masuk halaman rumah korban MUJI WINARNO (56) ASN, Warga Gang Kepunden Kel. Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu dengan memanjat tembok belakang rumah lalu masuk kedalam melalui jendela belakang dan menggondol empat unit Hand Phone.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan,  pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/03/2020) sekitar pukul 02.30 Wib dini hari disaat korban sedang terlelap tidur, kemudian pukul 04.30 wib korban terbangun dan melihat cendela bagian belakang sudah terbuka dan korban mengecek barang barang miliknya ternyata barang barang berupa satu unit HP merk Vivo Y 93, satu unit HP merk Xiomi Redmi Note 4, dan dua Unit HP Nokia 105 DS yang diletakkan diatas meja telah hilang lalu pagi harinya korban melapor ke petugas Kepolisian.

“Setelah menerima laporan pengaduan tersebut petugas melakukan pendalaman dilanjutkan dengan penyelidikan hingga petugas dapat mengantongi identas terduga pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap di dirumahnya pada Rabu (24/03/2020) pukul 21:30 wib,” pungkasnya.

Sementara itu dihadapan petugas pelaku mengaku melakukan pencurian dirumah korban hanya seorang diri, pelaku masuk kehalaman rumah dengan memanjat tembok setinggi dua meter dan masuk kedalam rumah melalui jendela yang kebetulan tidak dalam posisi terkunci serta tidak ada teralisnya lalu mengambil empat unit HP dari atas meja diruang tamu, terangnya.

“Beberapa hari kemudian pelaku ini menjual barang hasil curian melalui aplikasi medis sosial facebook dengan menggunakan akun palsu (samaran), untuk HP merk Vivo Y 93 oleh pelaku dijual secara COD kepada seseorang yang tidak pelaku kenal seharga 1.5 juta. Dan setelah HP terjual lalu pelaku menghapus akun paslu media sosial tersebut. Setelah ditelusuri kemana uang hasil penjualan HP tersebut pelaku mengatakan bahwa uangnya sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” Ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian HP dirumah salah seorang warga Kel. Pringsewu Utara dan saat ini masih kami dalami kembali apabila ada kemungkinan bertambah lagi TKP nya.

“Untuk proses hukum selanjutnya pelaku di dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,5e KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.( Borneo)

Author: 
    author

    Related Post