PEMKAB OKU SELATAN LAKUKAN PEMBAHASAN RAPERDA BARU

390 views


OKU Selatan Sidakpost.co.id– Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melakukan pembahasan terkait rencana penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Ruang Rapat di Ruang Rapat Asisten II, Senin (26/07/2021) pagi.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan, Hermansyah Said, S.Ip menyampaikan, pembentukan Raperda ini untuk menentukan payung hukum selain menentukan besarnya retribusi yang akan disepakati serta perubahan Perda Retribusi IMB menjadi Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk itu, dia berharap, agar pihak Dinas PU untuk menindaklanjuti hasil dari rapat kali ini. “Batas mengubah perda IMB menjadi PBG yaitu tanggal 2 Agustus 2021 jadi kepada PU untuk menindak lanjuti Perda tersebut,” ujarnya.

Dia menegaskan, Dinas PU merupakan leading sector dari retribusi ini harus menyiapkan Perda baru yaitu PBG.
Sebagai informasi, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan peraturan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Diharapkan, penyusunan Raperda ini dapat berjalan sesuai harapan dan menjadi kebijakan yang bermanfaat serta mendorong kemajuan Kabupaten OKU Selatan. (Wagino……)

Author: 
    author

    Related Post