Pemkab Tubaba Harus Memberi Sanksi Tegas, Kepada Perusahaan yang ada di Tubaba Tidak Salurkan CSR

696 views


Tubaba.Sidakpost.Co.id-Banyaknya perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),tidak menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) harus di beri sanksi tegas,sehingga perusahaan yang mengambil hasil bumi kita bisa menyalurkan sebagian keuntungan untuk pembangunan daerah.

“ Memang banyak perusahaan di Tubaba ini tidak menyalurkan CSR nya,dan harus diberi sanksi tegas,oleh pemerintah Kabupaten Tubaba. kita pernah mencoba mensosialisasikan keperusahaan tersebut,namun sampai ini masih sangat minim sekali perusahaan yang sadar atas kewajibannya.dan sulitnya bagi kita karena belum ada payung hukum atau perda untuk CSR tentang besaran,jadi kita hanya lakukan secara persuasip” .Ujar Mantan Kabid Perencanaan dan Perekonomian Bappeda Tubaba, achmad Nazaruddin,S.IP,M,IP saat di konfirmasi Sidakpost melalui Via telpon seluler ,Sabtu (14/03/2020)

Dikatakanya memang selama ini ada beberapa perusahaan,yang menyalurkan CSRnya seperti Bank lampung,dan BNI serta PT SUN tapi memang itu hanya sifat persuasip saja,karena kita tidak bisa menentukan berapa besaranya ,akan tetapi masih rancu karena dasar hukum perdanya belum ada.

“ Kalau Ketua Tim Fasilitasinya adalah pak Sekda,kami hanya tim fasilitasi saja jadi tidak bisa berbuat apa – apa jadi memang secara garis besar CSR atau dana sosial perusahaan adalah dana wajib yang disisihkan dari keuntungan perusahaan, dan wajib disalurkan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar di mana perusahaan itu berada.”terangnya
Misalnya, melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut
berada.

“Besaran CSR diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Yakni, perusahaan wajib memberikan dana CSR sebesar 2%, 2,5% atau 3% dari keuntungan perusahaan. “Seharusnya perusahaan tidak hanya sekadar memburu keuntungan semata melainkan juga memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan CSR ini,” ucapnya.(HR)

Author: 
    author

    Related Post