Pemprov Lampung Resmi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025

1174 views

Bandar Lampung –Kabar gembira bagi warga Lampung. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga 31 Oktober 2025.

Sebelumnya, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lampung yang dimulai 1 Mei berakhir 31 Juli 2025. Namun program ini resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Perpanjangan ini dilakukan untuk mengakomodasi tingginya animo dan permintaan masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak.

Informasi resmi perpanjangan disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @mirzajihan pada Minggu (27/7).

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung sebelumnya mencatat peningkatan kepatuhan wajib pajak selama dua bulan pertama pelaksanaan program.

Hingga 24 Juli 2025, sebanyak 251.852 unit kendaraan tercatat telah mengikuti program keringanan pajak.

Dari jumlah tersebut, total penerimaan dari PKB yang berhasil dihimpun Pemerintah Provinsi Lampung mencapai Rp116.872.602.255.

 

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post