Menurut dia, imbauan tersebut guna menjaga keindahan Kota Tapis Berseri. “Pra calon agar memasang materi kampanye atau APK sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia di Bandar Lampung, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Selain hal tersebut, Budhi juga mengimbau kepada calon wali kota dan wakil wali kota untuk tidak melakukan kampanye di tempat publik seperti area car free day.
Para calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, lanjutnya, agar melakukan kampanye di tempat yang sudah disiapkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
“Daerah yang dilarang untuk berkampanye akan kami monitor bersama Bawaslu, Inspektorat dan Kesbangpol Kota Bandar Lampung,” katanya.
Ia berharap agar situasi Pilkada di Kota Bandar Lampung dapat kondusif dan tidak ada pelanggar yang memicu konflik.
“Kita berharap partisipasi partai politik baik. Rambu-rambu yang sudah ada dipatuhi bersama,” tuturnya. (***)

Tanggamus sidak post – Dalam rangka memeriahkan HUT-Tanggamus yang
Kuala Tungkal, Sidakpost – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Jakarta – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan