Blitar_Sidakpost-26/08/22.
Polres Blitar kota Memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Tak ingin wilayah hukum Polres Blitar Kota dibuat ajang peredaran narkoba maupun obat obatan terlarang, Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH.S.IK M.Si perintahkan Res Narkoba dan seluruh jajarannya terus lakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Dengan cepat dan tanggap Satresnarkoba di bawah komando Kasat Narkoba AKP Sujarwo SH, sejak 10 Agustus sampai 23 Agustus lakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Blitar Kota. Tak butuh waktu lama berhasil ungkap dan tangkap 13 tersangka satu di antaranya wanita, ke 13 tersangka itu terdiri dari 8 tersangka edar sabu-sabu dan 5 pengedar doble L yang juga dikenal dengan pil koplo.
“Hari ini (Jumat 26/8) kami menyampaikan pengungkapan sebelas kasus dan penangkapan 13 tersangka edar sabu dan edar obat obatan terlarang (doble L), hal ini akan terus kita tindaklanjuti dalam peredaran narkoba dan sejenisnya, sehingga wilayah hukum Polres Blitar Kota sedini mungkin memberantas peredaran Narkoba termasuk obat obatan terlarang,” tegas AKBP Argowiyono dalam releasenya.
Sedang barang bukti yang disita berupa 4,27 gram sabu, 1035 butir pil dobel L, uang tunai Rp 200.000, 9 buah HP berbagai merk dan 3 alat hisap (Bong) serta 1 timbangan digital.
Kapolres Blitar Kota yang sering lakukan SULING (Subuh Keliling) menegaskan narkoba atau sejenisnya merupakan musuh bersama apalagi dapat merusak generasi muda maupun masyarakat termasuk obat obatan terlarang (doble L).
“Narkoba adalah atensi utama dalam pemberantasan di seluruh wilayah, hal tersebut sesuai dengan arahan dan atensi Bapak Kapolri, juga termasuk kepada seluruh anggota Polri, apalagi sebagai pengedar, tidak ada ampun,” papar AKB Argowiyono usainya tunjukan BB hasil pengungkapan anggotanya.
Disisi lain Ketua GRANAT Kota Blitar Sujoko yang ikuti gelar release di Polres Blitar Kota, menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk Polres Blitar Kota dalam memerangi dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Blitar Raya (wilayah hukum Polres Blitar Kota).
“Kami atas nama GRANAT, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Pak Kapolres Blitar Kota yang terus menerus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Blitar Raya, karena narkoba merusak masa depan bangsa, semoga kedepannya tidak ada lagi peredaran narkoba dan sejenisnya di wilayah Polres Blitar Kota,” kata Sujoko pada wartawan.
“Untuk tersangka edar narkoba dikenai pasal 112 dan 114 ayat 1 dan 2 UU RI No.35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara termasuk denda, sedang pengedar Dobel L dikenakan Pasal 197 dan 106 UU RI No.36/2009 tentang kesehatan,” pungkas Kapolres Blitar Kota AKBP Argowoyono. Agus priono