OKU Timur Sidak Post.co.id.
PT Protelindo dinilai mengabaikan keberadaan warga Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Okut), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Bahkan, Protelindo cabang Palembang menantang masyarakat agar melaporkan kepada Bupati OKU Timur mengenai keengganan perusahaan memberikan Corporate Social Reponsibility (CSR) kepada warga.
Lantaran provider pengelola menara seluler ini mengklaim, CSR sifatnya hanya kebijakan perusahaan.
“Tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa pihak PT mempunyai kewajiban yang harus merealisasikan CSR dan sosial di lingkungan tersebut, Itu hanya kebijakan saja,” kata Koordinator Tower Protelindo Cabang Palembang, Kamis, (22/09/2022), melalui sambungan telepon.
Bahkan Andri Martiyas, menantang warga agar melaporkan tuntutan mereka kepada siapapun yang warga kehendaki, ” Silahkan lapor ke Polsek, Kecamatan atau langsung laporkan kepada Bupati, agar kita bertemu dikantor Bupati,” ketusnya.
Tidak hanya itu, Andri Martiyas juga menampakan sikap arogansinya dengan mengintimidasi wartawan, “Kita ketemuan aja pak atau mau bertemu dimana, atau laporkan saja jika pihak PT bersalah nanti biar pengacara kami dari jakarta yang turun,” hardiknya.
Padahal, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.47 Tahun.2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) No.40 Tahun.2007. Pasal 74
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga menyegel menara tower milik PT Protelindo dan PT Mitratel di Desa Negri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, warga menuntut adanya CSR dari provider pengelola tower tersebut. Sayangnya Protelindo enggan merealisasikan tuntutan warga. ( WG)