OKU Selatan Sidakpost.co.id
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Penilaian Kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah oleh Tim Verifikasi BKPM RI Tahun 2023, Kamis (15/06/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten OKU Selatan Haris Munandar, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Surveyor dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Sumsel. Septi herina dan Oktaria Lestari.
Dalam kesempatan ini Kepala DPMPTSP menjelaskan, bahwasanya DPMPTSP melakukan verifikasi dan validasi atas pengisian penilaian mandiri penilaian kinerja PPB serta dokumen-dokumen pendukungnya yang diunggah oleh DPMPTSP.
Penilaian kinerja PPB Pemda ini memiliki 3 point utama yang dinilai yakni terkait Penerapan Perizinan Berusaha, Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, dan Peningkatan Iklim Investasi. Dokumen-dokumen pendukung pada penilaian kinerja PPB Pemda ini mencakup rekam kegiatan dari DPMPTSP dan OPD terkait dalam rangka melaksanakan percepatan berusaha di Kabupaten OKU Selatan.
Haris Munandar juga berharap dari kegiatan verifikasi dan validasi ini terhadap pengisian penilaian mandiri kinerja PPB Pemda bisa berjalan lancar, meskipun ada beberapa hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut dan diharapkan dapat memperoleh hasil yang diinginkan.
Sebagai informasi Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah merupakan amanah dari Presiden kepada Kepala BKPM sebagaimana dimuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari kegiatan tersebut antara lain (1) mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; (2) melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; (3) mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; dan (4) memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga.
Maksud dari kegiatan Penilaian Kinerja PTSP Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan rating kemudahan berusaha nasional yang diindikasikan dari kualitas kinerja PTSP Pemerintah Daerah yang diukur melalui ketersediaan PTSP di Pemerintah Daerah dan pelaksanaan fungsi PTSP Pemerintah Daerah yang melekat pada DPMPTSP. Fungsi PTSP Pemerintah Daerah yang dimaksud meliputi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas perizinan berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.
Adapun maksud dari kegiatan Penilaian Kinerja PPB Pemerintah Daerah adalah untuk memenuhi implementasi percepatan pelaksanaan berusaha di daerah yang diukur berdasarkan kriteria: (1) penyusunan prosedur operasional standar perizinan berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; (2) reformasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (3) koneksi Pemerintah Daerah dengan sistem OSS (wagino….)