Sidakpost.co.id, Way Kanan : kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) 2021, di ruang rapat DPRD Kabupaten Way Kanan siang ini Rabu 29/07/2020.
Bupati mengucapakan terimakasih sekaligus meng Apresiasi DPRD Kabupaten Way Kanan yang telah berkenan meng Agendakan Rapat Paripurna ini, dalam rangka penyampaian KUA-PPAS Tahun 2021 yang merupakan agenda rutin tahunan.
“,Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 merupakan Acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 ini disusun berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2021”, katanya menyampaikan
Bupati juga menyampaikan
“,secara ringkas KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
Secara total pendapatan daerah tahun 2021 direncanakan sebesar Rp.1,367 Triliun yaitu mengalami peningkatan sebesar 9,34 persen dari Tahun 2020. Hal ini disebabkan karena menyesuaikan dengan kondisi Perekonomian Nasional.
2. Belanja
Secara umum belanja daerah tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp.1,305 Triliun atau terjadi penyesuaian dari belanja daerah tahun 2020 sebesar 7,32 persen.
3. Pembiayaan
Dari sisi penerimaan pembiayaan Tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp.5 Milyar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp.67,4 Milyar”, (pukuk)