Sengketa Pilkades, Sekda Tubaba :Waktunya Terlambat Tidak Bisa Ditindak Lanjuti Lagi

938 views

Herwan Sahri,SH.MAP Sekda Kabupaten Tubaba

Tulang Bawang Barat,SidakPost.Co.id-Terkait permohonan Keberatan Atas Proses Pemilihan dan Penghitungan Suara pada pemilihan Kepalo tiyuh daya sakti kecamatan tumijajar kabupaten Tulangbawang barat Sekretaris Daerah(Sekda) kabupaten tulang bawang barat Herwan Sahri,SH.MAP Selaku ketua panitia pemilihan Kepalo tiyuh kabupaten membalas permohonan tersebut yang dituangkan dalam surat tertulis dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Tulangbawang barat,wakil bupati tulangbawang barat,camat tumijajar,BPT tiyuh daya sakti Dan panitia pemilihan Kepalo tiyuh daya sakti.

Dalam sanggahan permohonan tersebut berisikan bahwa:

Menindaklanjuti Surat Permohonan Saudara Ismangun Johan, Jiono,Heri Supari,SG,SH, Drs PONIDI,MM Tanggal 11Oktober 2018 Perihal Permohonan Keberatan Atas Proses Pemilihan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Kepalo Tiyuh Daya Sakti yang diterima oleh Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh Tingkat Kabupaten Tulang Bawang Barat Hari Senin Tanggal 15 Oktober 2018, maka kami sampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) dan(2) peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepalo Tiyuh Bahwa laporan saudara telah melebihi batas waktu yang di tentukan.
2. Memperhatikan ketentuan pasal 45 ayat (4) maka panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh Tingkat Kabupaten Tulang Bawang Barat memutuskan untuk tidak menindak lanjuti permohonan saudara.

“Sudah tidak bisa kita tindak lanjuti permohonan ke 4 saudara pemohon atas keberatan dalam penghitungan suara pilihan kepalo tiyuh daya sakti ,” kata Somad kepala bagian tata pemerintahan (Tapem) saat ditemui diruang kerjanya. Pada Rabu(17/10/2018).

Masih kata Somad,tidak dilakukan tindaklanjut permohonan keberatan tersebut berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.setidaknya menurut dia, apabila ada sengketa dalam pemilihan kepalo tiyuh penggugat harus melaporkan permasalahan tersebut dalam kurun waktu 3X24 jam.

“Mereka melaporkan ke asisten 1 dengan membawa surat permohonan itu pada hari Senin. waktunya sudah tidak bisa lagi ditindak lanjuti. Seharusnya surat permohonan itu diberikan pada hari Kamis waktu tanggal pembuatan surat tersebut yaitu tanggal 11 Oktober 2018. Surat penolakan pemohon ditanda tangani sekda selaku ketua panita Kabupaten. Jadi kita mengikuti Peraturan yang berlaku yaitu perbup tersebut,”jelasnya.(HER)

Author: 
    author

    Related Post