
MESUJI SIDAK POST-Warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Lampung, Kamis 8 Januari 2026,menheluhkan permasalahan sengketa tanah Dengan Desa Transmigrasi Warga Desa Wono Sari, lahan Sawah Semoga Segera ada solusi nya.
Menurut Barul Warga Desa Pribumi Sungai Cambai lahan ini bukan hanya sekarang sengketa nya sejak Waktu Pembukaan lahan hetaran, kami sebelum ada transmigrasi sudah membuka lahan tersebut.
Namun pada waktu itu
Thn 1998 datang lah sekelompok warga Wono Sari menyetop kami sedang bekerja di ladang tanah yang kami miliki.
Menurut mereka ini lahan sudah hak milik kami,mendasarkan sertifikat jatah Tranmigerasi, pada saat itu juru bicara nya, mengenalkan diri, orang nya rambut panjang, menyebutkan nama Mangku panggilan nya.
Waktu itu rombongan mereka mengatakan bawa ini lahan transmigrasi Sudah bersertifikat,jadi lahan ini milik kami, kami di tetapkan oleh pemerintah tidak bisa kamu mengelola nya lagi, “ungkap nya.
Jadi kamu tidak bisa garap lagi,karena kami di tetapkan oleh pemerintah,untuk ganti jasa kamu udah buka lahan ini kami beri tali kasih berupa uang kata
nya.
Kami pada waktu itu tidak bisa berkata hanya diam,mereka hanya memberikan himbalan tali kasih karenah lahan sudah terbuka.
Pada waktu itu secara lisan,bahasa dari sekelompok orang itu, Warga wono Sari mengatakan kan, pak jika ini tidak masuk wilayah wono sari kami kembalikan,kepada kalian.
Namun kami sebagai warga Pribumi Desa Sungai Cambai,pada saat itu tiada daya hanya diam.
Namun kami tidak sedikit pun mengibah kan atau memberikan,
Hanya menunggu ketentuan tabal batas,
Seiring nya waktu sampai saat ini belum ada kesepakatan ke tentuan tabal batas,
Antara ke dua Desa Pribumi Desa Sungai Cambai dan Desa Trans Wono Sari,
Warga Wono sari sampai sekarang bilang ada sertifikat,tapi tidak mau tunjukan kepada kami, Sebagai bukti kepemilikan,hanya bahasa punya sertifikat.
Kami berharap pihak yang terkait agar segera dapat menyelesaikan permasalahan ini, Segera mungkin,karena ini udah puluhan tahun sengketa tidak kunjung selesai.
Lahan ini satu satu nya lahan kehidupan kami, Kami pun buka secara berkelompok, untuk warga yang kena sengketa ada 8 orang Di kelompok kami :
(1)nama:Alex Kute
(2)nama:Nurhasan
(3)nama:Barul
(4)nama:Riadi
(5)nama:Sahid
(6)nama:A,Manat/Elsam
(7)nama:Akil Asani
(8)nama:Arsa
semua ukuran luas tanah yang kami miliki satu hektar per kk dengan ukuran 50×200 meter,harapan kami semoga tahun 2026 ini menemukan titik terang, Karna ini sudah di tangani pihak BPN kabupaten Mesuji. “ucapnya.
Di lain itu kelompok tongli, tongli mempunyai sertifikat sudah bayar pajak, bukti kohir nya ada,bukti surat numpang garap ada.
Namun pihak warga Desa Wono Sari Mengatakan ada juga Sertifikat nya, jadi membuat pusing warga masyarakat pengakuan sama satu tempat,Tongli menyanyang kan ada nya sertifikat ganda,ucap nya@ (Alek Kute)






