Sidakpost.co.id. MUBA – Tim gabungan Polsek Babat Toman, Satres Narkoba Polres Muba dan Polsek Sekayu berhasil meringkus 6 Tersangka Pengedar Narkoba, Rabu (13/5/2020) sekira Pukul 22.00 wib.
Juharsa bin Korik (34), Suharyanto bin Siswanto (26), Febriadi bin Zulkarnain (27), dan Husni bin Alamin (47), Asmadi bin Hasan (Alm), Fauzi bin Asmadi, dan Idil Adha bin Asmadi. tersangka ini ditangkap pada saat melintas dijalan Jalinteng – Sekayu kelurahan Babat kecamatan Babat Toman, kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK dalam kesempatan Press Rilis mengatakan, Pada hari, Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 22.00 wib Di jalan Lintas Sekayu -Lubuk Linggau Kelurahan Babat Kec. Babat Toman Kab. Muba, telah tertangkap tangan tiga orang tersangka.
” Yaitu atas nama Juharsa bin Korik, Febriadi bin Zulkat dan Suharyanto bin Siswanto, yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu Penangkapan bermula pada saat Tim gabungan Polsek Babat Toman dan Polsek Sekayu,” ungkap Kapolres didalam Pres Rilisnya.
Kapolres menambahkan, mendapat informasi bahwa telah terjadi transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Sukarame Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dan pelaku membawa narkotika akan melintas di Babat Toman dengan menggunakan satu unit mobil toyota agya warna merah dengan nomor polisi BG 1819 BM.
” Kemudian Tim gabungan Polsek Babat Toman dipimpin Kapolsek AKP Ali Rojikin SH MH dan Polsek Sekayu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Surasa SH membagi dua tim, satu tim membuntuti kendaraan yang digunakan tersangka dan satu tim lagi melakukan penghadangan,” ujar Kapolres.
Lanjutnya, tiba di TKP dilakukan penyetopan kendaraan, dan salah satu tersangka Juharsa membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 99,00 (sembilan sembilan nol nol) gram, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Babat Toman guna dilakukan pengembangan penyidikan.
” Dari hasil Interogasi didapat keterangan bahwa Sabu-sabu tersebut dibeli dari Tersangka Husni alamat Perumahan Beca kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu kabupaten Muba. Selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto SH dan Tim gabungan (Polsek Babat Toman, Satres Narkoba dan Polsek sekayu) melakukan penangkapan tersangka Husni dirumahnya,” beber Kapolres.
Sementara itu pada kesempatan yang sama salah satu Tersangka mengakui bahwa Barang Bukti berupa 101,64 gram narkotika jenis sabu – sabu tersebut adalah barang miliknya yang dibeli dari Husni warga desa Sukarame kecamatan Sekayu dan akan dijual di desa Lubuk Bintialo kecamatan Batang Hari Leko.
” Dan setelah dilakukan penangkapan terhadap Husni, Husni mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Binton warga kampung 3 Desa Sukarame kecamatan Sekayu,” jelasnya
Terakhir Kapolres mengatakan, ada 6 tersangka dan saat ini ada 1 tersangka DPO atas nama Binton, dari penyelidikan 2 LP yang diungkap barang bukti didapatkan dari saudara Binton
” Kepada Saudara Binton kami tegaskan agar segera menyerahkan diri kepada Polsek Babat Toman, Polsek Sekayu atau kepada Satres Narkoba Polres Muba,” ujarnya.
KeenamTersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Agus