7 Poin Penting Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Terkait KBM Tatap Muka

1100 views

BENGKULU – Wali Kota Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah dimasa pandemi Covid-19 dengan nomor: 338/07/B. Kesbangpol tanggal 11 Februari 2021.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan evaluasi satgas penanganan Covid-19 kota Bengkulu dengan adanya penurunan kasus Covid-19 dan telah lamanya siswa tidak mendapatkan pembelajaran secara tatap muka.

Berikut 7 poin penting yang disampaikan dalam Surat Edaran Wali Kota Bengkulu tersebut:

1. Kegiatan belajar mengajar di berbagai tingkatan pendidikan PAUD, TK, SD, MI, SLB, SMP, MTS, SMA, SMK, dan SMA dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan wajib mengikuti prokes yang ketat.

2. Jumlah siswa di ruangan kelas tidak melebihi 50 persen dari jumlah siswa per kelas sehingga kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan 2 model yakni tatap muka dan secara daring.

3. Di setiap sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand Sanitizer, mengukur suhu badan dengan thermogun didepan ruang kelas dan di pintu masuk sekolah serta dilakukan disinfektan secara berkala.

4. Waktu proses pembelajaran dipersingkat dari jam semestinya dengan mata pelajaran yang diajarkan secara tatap muka diatur sepenuhnya oleh pihak sekolah.

5. Perlu dilakukan pembatasan tamu yang masuk dilingkungan sekolah dan di lakukan pemeriksaan suhu badan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari sentuhan fisik.

6. Pembelajaran tatap muka wajib mendapatkan persetujuan orang tua/wali secara tertulis dan jika orang tua/wali keberatan maka siswa yang bersangkutan wajib mendapatkan pembelajaran sepenuhnya secara daring.

7. Kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat dilaksanakan bila sekolah telah siap memenuhi seluruh poin tersebut di atas dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu. @doni

Author: 
    author

    Related Post