Diduga Kepsek Mitra Abdi Pendidik Talang Palas Pekon Sidorejo Lakukan Tindak Melawan hukum Pungli Modus Komite

116 views

LampungBarat- Diduga Kuat Kepala Sekolah Mitra Abdi Pendidik Talang Palas Pekon Sidorejo kecamatan Suoh Bernama Sri Melakukan Tindakan Melawan Hukum diduga Lakukan Pungli Berkedok Komite Ratusan Ribu rupiah.

Menurut Keterangan Narasumber Orang Tua Murid saat dikonfirmasi awak media 23/082025 Yang enggan untuk disebutkan Nama nya, membenarkan Terkait Dugaan Pungli Modus Komite Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepala Sekolah Yayasan Mitra Abdi Pendidik talang palas Pekon Sidorejo kecamatan Souh Bernama Sri sebesar 300 ribu rupiah persiswa.

wali murid Menuturkan Bahwa Uang komite Yang Dilakukan oleh oknum kepala sekolah mitra abdi pendidik Talang Palas Pekon Sidorejo Ini bukan kali pertamanya terjadi melainkan Sudah menjadi kegiatan tahunan; Semenjak Kepala Sekolah dipimpin oleh Buk Sri Yang Tadi nya berupa Kopi kering Seberat 25 kg Dan Dari mulai tahun 2025 Diganti Berupa uang Tunai Sebesar 300 ribu rupiah Persiswa.

saya mewakili Seluruh wali murid Sangat merasa kebaratan terlebih penggunaan uang komite Tersebut tak jelas Kegunaan nya untuk apa, mungkin dari hasil uang komite yang terkumpul dari wali murid dari tahun 2023 sampai tahun 2025 ini masuk kantong pribadi kepala sekolah di karnakan biaya operasional sekolah sudah ditanggung pemerintah dari Dana BOS Kami para wali murid berharap agar hal ini kedepan nya tidak terjadi lagi dan pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku tutup wali murid

Ditempat terpisah saat Awak media mengkonfirmasi kepala Sekolah Mitra Abdi Pendidik 23/08/2024 mengakui Mengenai Dugaan Pungli Yang Dilakukan olehnya, Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh wali murid, ya memang benar pak terkait uang komite yang kami pungut dari wali murid sebesar 300 ribu rupiah persiswa dan jika dalam 1 keluarga yang bersekolah 2 dua orang kami korting Menjadi 250 rupiah persiswa untuk dua orang menjadi 500 ribu rupiah, dan hasil dari kesepakatan antara pihak sekolah,komite beserta wali murid dan semua nya menyetujui tanpa ada yang keberatan.

Untuk tahun 2024 lalu jumlah siswa kurang lebih 30 orang sama dengan tahun 2025 ini dan dari hasil uang komite Tersebut kami gunakan untuk membangun WC sebanyak 2 unit ditahun lalu sementara ditahun 2025 ini belum bisa dijelaskan oleh oknum kepsek mitra abdi pendidik ini jelas tindak melawan hukum.

Sementara itu Gubernur Lampung Mirzani Djausal telah menghapus pungutan uang komite di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di Provinsi Lampung.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Seluruh kebutuhan operasional sekolah akan ditanggung penuh melalui APBD Provinsi Lampung.

Langkah ini menjadi bagian dari visi besar Gubernur Mirza dalam membangun SDM unggul dan pendidikan berkualitas di Bumi Ruwa Jurai, tanpa diskriminasi pungkas nya.

Pungutan uang komite sekolah yang tidak sesuai dengan aturan hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku pungutan, baik dari sekolah maupun komite sekolah, dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP jika merupakan Aparatur Sipil Negara, atau Pasal 368 KUHP jika bukan Aparatur Sipil Negara.

Pasal 423 KUH, memiliki ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi ASN yang melakukan pungutan. Pasal 368 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi pelaku pungutan yang bukan ASN

Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah untuk memungut atau meminta pembiayaan sekolah dari orang tua siswa. (Team

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post