
Pesawaran,SidakPost–DPRD Kabupaten Pesawaran bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029.
Agenda tersebut dirangkaikan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD, yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira Bastian, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian beserta jajaran Wakil Ketua 1 DPRD M. Nasir, Wakil ketua 2 Arya Guna, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.

Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta penyampaian sambutan Bupati Pesawaran.
Bapemperda menyatakan bahwa Ranperda RPJMD pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan dan layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dipandang tidak sekadar sebagai dokumen teknokratis, melainkan sebagai norma hukum daerah yang menjadi acuan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ruang lingkup RPJMD mencakup berbagai isu strategis dan arah kebijakan pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menegaskan bahwa penyusunan RPJMD tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi menjadi dokumen strategis yang akan memandu arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan.
“Selanjutnya, Ranperda RPJMD ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi, sebelum diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama seluruh kepala daerah, khususnya terkait pentingnya peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup.
Salah satu perhatian utama diarahkan pada penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho agar wajah daerah tampil lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.
Usai persetujuan Ranperda RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran.
Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pesawaran atas prakarsa penyusunan keempat Ranperda tersebut.
Menurutnya, inisiatif DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pemkab Pesawaran berharap seluruh Ranperda Prakarsa DPRD dapat dibahas secara komprehensif, konstruktif, dan sinergis bersama Bapemperda DPRD, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran. @adv





