“BPK Disebut Jadikan Langganan Media Temuan, Inspektorat Larang Kerja Sama Media, Inspektur Ogan Ilir: Belum Pernah Ada Arahan Seperti Itu

27 views

Ogan Ilir, sidakpost– Kebijakan sejumlah sekolah yang menghentikan kerja sama publikasi dan langganan media kembali menjadi sorotan. Pasalnya, alasan yang disampaikan pihak sekolah dinilai tidak sejalan dengan keterangan yang diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.

 

Salah seorang pengelola media di Ogan Ilir mengaku mendatangi salah satu SMP di Kecamatan Tanjung Raja untuk menagih biaya kerja sama publikasi dan media yang selama ini telah berjalan. Nilai kerja sama langganan media tersebut terbilang relatif kecil, hanya berkisar puluhan hingga ratusan ribu rupiah per bulan.

 

Selain langganan media cetak, kerja sama yang selama ini dilakukan juga mencakup publikasi kegiatan sekolah, dokumentasi, peliputan program pendidikan, serta penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Untuk kegiatan tertentu, biaya jasa publikasi dan peliputan biasanya disesuaikan dengan kebutuhan dan volume pekerjaan yang dilakukan.

 

Namun, pihak sekolah menyampaikan bahwa pada tahun ini anggaran untuk media tidak lagi dapat dialokasikan. Alasannya, menurut informasi yang mereka terima, kerja sama dengan media tidak diperbolehkan berdasarkan arahan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. Selain itu, pihak sekolah juga mengaku mendapat informasi bahwa biaya langganan media tidak termasuk dalam komponen yang diperbolehkan dalam petunjuk teknis Dana BOS sehingga saat pemeriksaan menjadi temuan dan diminta untuk dikembalikan.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada salah satu kepala sekolah SMP lainnya, ia menyampaikan alasan yang hampir serupa.

 

«”Ao… inti e tu del, berlangganan itu katek dalam juknis. Makenye pas BPK merikse, sekolah malekke gale,” ujar kepala sekolah menggunakan dialek daerah setempat.»

 

Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, pernyataan tersebut bermakna:

 

«”Ya, intinya itu. Berlangganan media tidak ada dalam petunjuk teknis (juknis). Karena itu saat BPK melakukan pemeriksaan, pihak sekolah diminta mengembalikan anggaran yang telah digunakan untuk pembayaran langganan media.”»

 

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Inspektur Kabupaten Ogan Ilir, Rusli. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rusli mengaku belum mengetahui adanya arahan sebagaimana yang disebutkan pihak sekolah.

 

«”Mohon info detailnya, karena sepengetahuan saya belum ada arahan dari kami,” ujar Rusli singkat.»

 

Pernyataan Inspektur tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar yang digunakan pihak sekolah dalam menghentikan kerja sama dengan media. Jika memang tidak ada arahan resmi dari Inspektorat, maka muncul dugaan adanya kesalahpahaman dalam memahami aturan atau penafsiran yang berbeda di tingkat sekolah.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (PPWI-OI), Fidiel Castro, menilai perlu adanya kejelasan agar tidak terjadi simpang siur informasi yang dapat merugikan berbagai pihak, termasuk insan pers yang selama ini menjadi mitra publikasi sekolah.

 

Menurut Fidiel, penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menilai perlu adanya penjelasan resmi mengenai ruang lingkup kegiatan publikasi dan informasi yang dapat didukung melalui anggaran sekolah agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

 

«”Kalau memang ada larangan, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Tetapi apabila tidak ada larangan resmi, maka jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama lembaga tertentu sebagai alasan untuk menghentikan kerja sama yang selama ini berjalan,” tegas Fidiel.»

 

Ia juga berharap Dinas Pendidikan maupun Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir dapat memberikan penjelasan resmi kepada seluruh satuan pendidikan agar terdapat kesamaan pemahaman terkait pengelolaan anggaran dan kerja sama publikasi dengan media.

 

Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pendidikan kepada masyarakat, termasuk publikasi prestasi siswa, kegiatan sekolah, program pemerintah, serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia pendidikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPK terkait pernyataan sejumlah sekolah yang mengaku diminta mengembalikan anggaran langganan media karena dianggap tidak sesuai petunjuk teknis. Sementara Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir juga menyatakan belum pernah mengeluarkan arahan pelarangan kerja sama media sebagaimana yang disebutkan pihak sekolah.

 

Pertanyaannya, jika Inspektorat membantah pernah mengeluarkan arahan tersebut, lalu siapa sebenarnya yang membuat kebijakan penghentian kerja sama media di sejumlah sekolah? Apakah terjadi miskomunikasi, salah tafsir aturan, atau ada kebijakan lain yang belum diketahui publik?

 

Persoalan ini layak mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa ada pihak yang menggunakan nama lembaga pengawas sebagai alasan untuk menghentikan kemitraan yang selama ini telah berjalan.

 

Laporan Ketua Tim Pewarta Indonesia Ogan Ilir

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post