Pengunaan Buku LKS di SDN 1 Banding Agung Disorot, Diduga Pihak Sekolah Main Mata Dengan Pihak Penyedia Buku

29 views

TANGGAMUS – Sidak post.co.id. Pengunaan buku Lembar Kerja Sekolah (LKS) Pada proses kegiatan belajar mengajar di di SDN1 Banding Agung kecamatan Talang Padang kabupaten Tanggamus Lampung di sorot.

Kuat dugaan pembelian Buku LKS atas arahan Dan petunjuk pihak sekolah agar para siswa membeli dan bisa mengunakan LKS pada proses Kegiatan Belajar mengajar ( KBM ) di Sekolah

Hal ini terlihat berdasarkan pantauan awak media dan keluhan wali murid, di mana pihak sekolah terkesan memaksakan murid untuk mengunakan Buku LKS pada saat belajar di sekolah.

Salah satu wali murid kelas IV inisial SE Membeberkan pengunaan buku LKS di SDN 1 Banding Agung ini bentuk ketimpangan dan terkesan di paksakan.

“Di mana bagi siswa yang tidak memiliki Buku LKS di suruh menyalin dan mengerjakan tugas di buku tulis, sementar bagi siswa yang sudah membeli dan memiliki buku LKS bisa langsung mengerjakan tugas di Buku LKS tanpa harus menyalin di buku Tulis. ini terkesan dipaksakan untuk setiap murid agar bisa memiliki Buku LKS.terang SE”

Pengunaan Buku LKS di lingkungan sekolah yang bersipat tidak wajib dan tak merata ini tentu menimbulkan kesenjangan, dan ketimpangan serta menimbulkan kecumburuan sosial di ruang lingkup pendidikan.

“Kemarin Saya selaku wali murid sudah berkomoniksi dengan guru kelas dan kepala sekolah untuk menyampaikan masukan dan sekedar saran agar pengunaan buku LKS hanya di gunakan untuk belajar dirumah, jika di gunakan di kelas tentu akan menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial, karna tidak semua wali murid mampu untuk membeli buku LKS. Namun hingga saat ini masukan yang saya sampikan tidak di indahkan pihak sekolah masih terus mengunakan LKS dalam proses belajar mengajar di sekolah” ucap SE

 

Pengunaan Buku LKS di lingkungan sekolah Negeri ini ini jelas tidak di benarkan dan sudah di atur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010: Pasal 181 huruf a dengan jelas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar (termasuk LKS), perlengkapan bahan ajar, atau seragam di satuan pendidikan.

Ponin penting nya : Pihak sekolah, kepala sekolah, dan guru dilarang keras bertindak sebagai penjual, pengedar, atau mengoordinasikan pembelian LKS secara kolektif di sekolah.

Tujuan: Aturan ini dibuat untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan menghindari beban biaya tambahan bagi orang tua siswa.

Saat di konfirmasi salah satu guru kelas Inisial HA pada kamis 17/09/26. membenarkan ada nya pengunan buku LKS oleh anak didik di ruang lingkup sekolah, hal ini di lakukan karna sebagain murid sudah membeli Dan memiliki Buku LKS, pembelian LKS itu bukan arahan dari pihak sekolah. Kami hanya menunjukan tempat pembelian buku jika ada wali murid yang bertanya. kalau LKS itu nggak di pakai , murid yang sudah membeli buku LKS wali nya pada protes.

“Untuk apa beli buku, kami sudah mengeluarkan uang kalau ngk di pakai.ucap HA menirukan keluhan wali murid yang ia terima”

Keluhan wali murid yang di sampaikan HA selaku pihak sekolah tentu menimbulkan kontraversi, di ruang lingkungan pendidikan, kalau pihak sekolah tidak mengarahkan kenapa wali murid yang sudah membeli Lks harus protes kesekolah.

Jimi salah satu dewan guru juga membenarkan adanya pengunaan buku LKS yang tak merata di lingkungan sekolah
” pengunaan buku LKS disekolah di karnakan buku yang ada saat ini tidak sebanding lurus dengan kurikulum saat ini, yang keluar hanya buku refisi dan ngak sesuai, makanya kami gunakan LKS yang sifat nya untuk membantu. kalau murid ada buku LKS pihak sekolah tidak pernah menjual buku LKS yang di maksud tegas jimi.”

Baharmi selaku kepala sekolah SDN1 Banding Agung saat hendak di mintai tanggapan nya tidak berada di ruangan.

Konfirmasi di lanjutkan melalui pesan watshap, baharmi belum bisa memberikan Tanggapannya dengan dalih akan di musyawarakan dulu terkait ada pengunaan buku LKS

“Waalaikum salam
agar lebih jelas permasalahan buku LKS, insyaAllah besok kita musyawarah di sekolahan nanti saya brikan penjelasanya, tulis Baharni dalam pesan watshapnya.”

Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan Resmi dari kepala sekolah SDN1 Banding Agung terkait pengunaan LKS di lingkungan sekolah upaya konfirmasi masih terus di lakukan untuk keseimbangan berita.(Subhan)

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post