Desa Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, Desa Harus Menjadi Subjek Pembangunan Ekonomi, Bukan Sekadar Objek

54 views

Gubernur Lampung, Ketua Umum DPP APDESI MP dan Ketua DPD APDESI MP Lampung Menadatangani Berita acara Bersama usai pelantikan

Bandar Lampung,Sidakpost– Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum penguatan pembangunan berbasis desa melalui pengembangan potensi unggulan, revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), dan perluasan pasar produk lokal hingga ke tingkat internasional.

Raju Suci Makaromah Anggota Dewan Pakar DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Merah Putih (APDESI MP), mengatakan, desa memiliki potensi ekonomi besar yang dapat dikembangkan secara produktif dan berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta memperkuat pemerataan ekonomi.

Desa bukan sekadar wilayah administratif di ujung pembangunan. Desa adalah tempat hidup masyarakat, sumber pangan, pusat produksi, penjaga sumber daya alam, serta fondasi utama perekonomian bangsa. Oleh karena itu, sudah saatnya paradigma pembangunan desa diubah secara mendasar: desa harus menjadi subjek pembangunan ekonomi, bukan sekadar objek pembangunan.

Selama ini, masyarakat desa sering kali hanya ditempatkan sebagai penerima program. Petani menjadi pemasok bahan baku, sementara nilai tambah terbesar justru dinikmati oleh pihak lain yang memiliki kekuatan modal, akses pasar, teknologi, dan jaringan perdagangan. Desa menghasilkan, tetapi belum tentu menikmati hasil dari kekayaan yang diproduksinya sendiri.

Kondisi seperti ini tidak boleh terus dibiarkan.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi desa benar-benar memberikan ruang yang luas bagi masyarakat desa untuk menjadi pelaku utama, pemilik, sekaligus penerima manfaat dari kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayahnya. Petani, kelompok tani, BUMDes, koperasi, pelaku UMKM, dan masyarakat desa harus diperkuat agar memiliki posisi tawar yang seimbang dalam rantai ekonomi.

“ Raju yang juga Penasehat DPD APDESI MP Lampung Menegaskan, Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah jangan sampai sektor ekonomi desa dikuasai oleh kekuatan modal yang terlalu dominan dan melahirkan praktik oligarki ekonomi. Jika akses terhadap tanah, produksi, perdagangan, distribusi, dan pasar hanya dikuasai oleh segelintir pihak, maka masyarakat desa dan petani berpotensi kehilangan kemandirian ekonomi di tanahnya sendiri.

Jangan sampai petani hanya menjadi pekerja di atas tanah dan sumber daya yang seharusnya mampu menjadi sumber kesejahteraan mereka.

Masuknya investasi ke desa tentu diperlukan. Desa membutuhkan modal, teknologi, pasar, dan kemitraan untuk berkembang. Namun, investasi harus ditempatkan sebagai mitra pembangunan, bukan sebagai kekuatan yang mengambil alih seluruh ruang ekonomi masyarakat desa. Kemitraan harus dibangun secara adil, terbuka, dan saling menguntungkan.

Pemerintah harus hadir sebagai penjaga kepentingan rakyat desa. Regulasi dan kebijakan pembangunan harus mampu melindungi petani dan masyarakat dari praktik ekonomi yang tidak sehat, monopoli, penguasaan pasar, serta persaingan yang tidak seimbang akibat kekuatan modal.

Pembangunan ekonomi desa seharusnya diarahkan untuk membangun kedaulatan ekonomi rakyat. Artinya, desa harus memiliki kemampuan untuk mengelola potensi lokal, memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat, meningkatkan nilai tambah produk, menguasai sebagian rantai perdagangan, serta memiliki akses pasar yang lebih luas.

Koperasi, BUMDes, kelompok usaha masyarakat, dan kelembagaan ekonomi desa harus menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi masyarakat. Dengan kelembagaan yang kuat, petani tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dalam menghadapi pasar dan kekuatan modal yang besar.

Desa harus diberikan kesempatan untuk tumbuh dengan kekuatannya sendiri. Pemerintah bukan hanya bertugas membangun infrastruktur fisik, tetapi juga harus membangun ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Jalan yang bagus harus menghubungkan produk desa dengan pasar. Program pertanian harus meningkatkan kesejahteraan petani. Investasi harus membuka peluang usaha bagi masyarakat lokal. Dan pembangunan harus menciptakan nilai tambah yang kembali kepada desa.

“ Lanjutnya, Kita tidak boleh membiarkan desa menjadi sekadar pasar, objek investasi, atau tempat eksploitasi sumber daya. Desa harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang dikendalikan bersama oleh masyarakatnya.

Karena membangun desa bukan hanya soal membangun jalan, gedung, dan infrastruktur. Membangun desa adalah membangun manusia, memperkuat ekonomi rakyat, menjaga sumber daya, dan memastikan masyarakat desa memiliki masa depan yang berdaulat di tanahnya sendiri.

Desa harus berdiri sebagai subjek. Petani harus menjadi pelaku utama. Masyarakat desa harus menjadi pemilik masa depan ekonominya sendiri.

Sebab, ketika desa kuat dan berdaulat secara ekonomi, rakyat akan semakin sejahtera. Dan ketika rakyat desa sejahtera, Indonesia akan memiliki fondasi pembangunan yang jauh lebih kuat.

Jangan jadikan desa sebagai objek pembangunan. Jadikan desa sebagai subjek, penggerak, dan pemilik pembangunan ekonominya sendiri.

 

Menurutnya, pengembangan desa berorientasi ekspor dan penguatan BUM Desa menjadi bagian dari upaya mendorong potensi lokal agar mampu menghasilkan nilai ekonomi lebih tinggi.pembangunan desa juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

Raju menjelaskan bahwa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menerjemahkan agenda tersebut melalui program 12 Aksi Bangun Desa, Bangun Indonesia. Program ini diarahkan untuk menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah kemajuan bangsa.

“Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo diturunkan menjadi 12 Aksi Bangun Desa, Bangun Indonesia. Karena dengan 12 Aksi Bangun Desa, Bangun Indonesia, maka desa akan menentukan arah bangsa ini ke depan,” jelasnya.

Salah satu langkah strategis dalam program tersebut adalah revitalisasi BUM Desa. Upaya ini ditujukan untuk memperkuat unit usaha desa, mengoptimalkan potensi unggulan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Raju  menilai, penguatan BUM Desa perlu dilakukan secara berkelanjutan agar keberadaan ribuan badan usaha tersebut semakin berkontribusi terhadap kemandirian ekonomi desa. Dengan tata kelola yang baik, BUM Desa diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dari 12 Aksi Bangun Desa, Bangun Indonesia itu kita lakukan di antaranya revitalisasi Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa. Yang jumlahnya ribuan, prestasinya sudah banyak,” pungkasnya.

Melalui penguatan potensi desa dan pengembangan usaha produktif, pemerintah mendorong pembangunan yang tumbuh dari akar rumput, sehingga manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.@red

 

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post