Tulang Bawang-Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SU (28), SI (23) dan IN (25), mereka merupakan pembeli barang hasil kejahatan curas (pencurian dengan kekerasan).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (25/10) sekira pukul 13.00 WIB, di rumahnya masing-masing.
“SU yang berprofesi swasta dan SI yang masih berstatus mahasiswa, mereka merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, sedangkan IN yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah,” tutur AKP Zainul. Jumat (26/10).
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Nafsi Chofiya Nisa (24), yang berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga SPU A, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 672 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 10 Oktober 2018 tentang tindak pidana curas. Kerugian HP (handphone) samsung lipat warna putih, HP oppo type A3S warna merah dan uang tunai Rp. 6 Juta.
“Korban mengalami kejadian curas saat sedang melintas bersama suami dan anaknya menggunakan sepeda motor di jalan lintas timur Astra Ksetra, hari Rabu (10/10) sekira pukul 18.30 WIB, dari arah Gunung Madu, Lampung Tengah menuju ke Mesuji. Tiba-tiba dari arah belakang pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor langsung menarik tas milik korban, lalu todong korban dengan menggunakan senpi (senjata api), kemudian potong tali tas dengan menggunakan gunting dan bawa kabur tas korban yang berisi HP dan uang tunai,” papar AKP Zainul.
Berbekal laporan dari korban, anggota kami melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku dan BB (barang bukti). Berkat keuletan anggota dilapangan, akhirnya BB berupa HP oppo type A3S warna merah berhasil ditemukan saat dikuasi oleh pelaku SU.
“Pelaku SU membeli HP tersebut dari adik kandungnya SI seharga Rp. 1,4 Juta, pelaku SI mendapatkan HP tersebut dengan membeli dari pelaku IN seharga Rp. 1 Juta, sedangkan pelaku IN membeli HP dari pelaku AN seharga Rp. 700 Ribu, yang mana pelaku AN masuk DPO (daftar pencarian orang) karena melarikan diri saat petugas menangkap IN. Posisi rumah pelaku AN berada pas di samping rumah pelaku IN, kemudian para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang AKP Zainul.
Kasat menambahkan, adapun BB yang disita oleh petugas dari perkara ini berupa HP oppo type A3S warna merah.
“Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Tutup AKP Zainul.(HER)