Dinas ESDM Provinsi Lampung Kunjungi CV. Central Adi Perkasa

2280 views

Tim Dinas ESDM Provinsi Lampung Kunjungi CV. Central Adi Perkasa di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu. 

Pringsewu|Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung Senin (pagi,19/3/2018) mengunjungi CV.Central Adi Perkasa ( TOP CENTRAL ) di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo.

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 094 /    /V.24/2018 Dasar : 1.Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor : 85 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Dinas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas.2.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor : 27 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018.
3.Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 74 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah Provinsi Lampung tahun Anggaran 2018.
4.Peraturan Gubernur Lampung Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Provinsi Lampung TA.2018.
Adapun dalam Surat Perintah Tugas itu Memerintahkan kepada : 1.Rusdiyanto,ST Pangkat / gol : Penata TAK.I    /III/d.2.Via Lestari .A md.Pangkat/gol : TK I/II/d.3.Hendra Noviansyah,ST.Pangkat/gol  : Penata Muda TAK I /III/b.dan 4.Sumbaji,ST.Pangkat/gol : Penata TK.I  /III/d
Saat di Konfirmasi oleh Wartawan Media Nasional Sidak Post Senin 19/3/2018 Ketua Tim Pelaksanaan dan Pengawasan Rusdiyanto.ST mengatakan untuk target Pembinaan ini seluruh Provinsi Lampung kecuali Kotamadya dan Provinsi ada 106 Titik Lokasi Pertambangan dan
Tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung dari tanggal 19 sd.21 Maret turun kelapangan, dan Tim sebanyak Empat Orang  ini diterima langsung Oleh Direktur CV.Central Adi Perkasa ( TOP CENTRAL ) H.Husin Ismail dan H.Irwan Saputra serta Bagian Managemen lainnya.
Turunnya Tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung tersebut Untuk Melaksanakan Tugas Dalam rangka Pembinaan Bidang K3 Lingkungan Pertambangan ke CV.CENTRAL ADI PERKASA ( TOP CENTRAL )
Menurut Hendra Noviansyah,ST pada penyampaian Materi K3 Lingkungan Pertambangan dihadapan Managemen CV.CAP mengatakan bahwa bagi setiap Pekerja dan tamu yang datang Wajib menggunakan Alat Perlengkapan Dinas ( APD ) seperti Wajib memakai Helm Standar,Sepatu Safety,Rompi dan  tanda Pengenal ( ID Card Visitor)
Lebihlanjut dikatakan oleh Hendra Noviansyah hal ini berlaku wajib bagi setiap orang yang datang ke lokasi Pertambangan sebab tegasnya untuk menghindari hal yang tidak di inginkan seperti misalnya tentang meminimalisir terjadinya Kecelakaan Kerja tandasnya lagi Aplikasi ini bukan hanya untuk Pekerja saja melainkan menjadi wajib bagi siapa saja yang akan mengunjungi lokasi pertambangan
aplikasi,bukan hanya untuk pekerja saja,karena harus ada management safety,dan petugas harus memeriksa,statement 55,menurut aturan,harus pakai rompi,biar dari kejauhan dapat terlihat,sepeti tamu dan  pekerja.
Hendra Noviansyah ST berharap kedepan  siapapun, tamunya ketika bertamu ke lokasi pertambangan harus diwajibkan memenuhi standar safety managen 55,sebagai  batas areal pertambangan yang aman,ini berlaku untuk setiap pertambangan yang lain terangnya.
hal lain ditambahkan olehnya pula bahwa pihak managemen suatu perusahaan pertambangan,khusus di kantor harus menyiapkan Layar sama proyektor dan di buatkan Vidio yang isinya mengenai Profil Perusahaan  seperti,pekerja harus menggunakan APD, dan harus terinduksi,dan dibuatkan Berita Acara dari Dinas Energi dan  Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung  secara berjenjang  hingga  disampaikan ke Pusat paparnya.( ANTO )

Pringsewu

Author: 
    author

    Related Post