Musi Banyuasin,- 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Muba, berdasarkan hasil Pembahasan Pansus yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-13 dengan Agenda Penyampaian hasil laporan Pansus DPRD Kab. Muba terhadap 3 (Tiga) Raperda Kab. Muba Tahun 2021, Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Muba serta Pendapat Akhir Bupati Muba di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba. Senin (12/07/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua I Jonkenedi, SIP.,M.Si, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dan Wakil Ketua III H. Rabik serta dihadiri Bupati Muba Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic Econ MBA, Sekretaris Daerah Muba, Kodim 0401/Muba, Sekretaris DPRD Muba, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.
Rapat Paripurna ini merupakan tahapan akhir pembahasan terhadap 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Kabupaten Muba Tahun 2021.
Dalam Paripurna ini, Pansus I DPRD dengan juru bicara Senen, melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petro Muba (Perseroda).
Pansus II DPRD dilaporkan oleh Paimin,SH yang membahas Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik.
Pansus III DPRD dengan juru bicara oleh Ziadatulher, SE.,MH menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muba.
Setelah pembacaan hasil pembahasan oleh 3 (Tiga) Pansus DPRD dilanjutkan pembacaan rancangan keputusan bersama oleh Sekretaris DPRD Drs. M. Thabrani Rizki. Selanjutnya, Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Muba terhadap 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Kabupaten Muba Tahun 2021.
Dalam Pendapat Akhirnya, Bupati Muba mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Bapemperda DPRD dan 3 (tiga) Pansus DPRD Muba yang telah berupaya maksimal dan tidak mengenal waktu untuk membahas Raperda bersama Perangkat Daerah untuk menghasilkan suatu produk hukum berkualitas.
Selanjutnya terhadap Peraturan Daerah yang telah ditetapkan agar dapat diketahui oleh masyarakat secara luas, diundangkan dan disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Muba melalui Perangkat Daerah.
Perda yang telah diundangkan untuk dilaksanakan dengan maksimal sehingga tujuan dibentuknya 3 (tiga) raperda tersebut dapat tercapai yaitu mendukung terbentuknya BUMD yang profesional, mandiri dan akuntabel, meningkatkan kinerja manajerial dan pelayanan BUMD untuk kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, mewujudkan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang transparan, tertib dan akuntabel. (ADVERTORIAL DPRD MUBA)