Gubernur Arinal Teken MOU dengan KPPU Demi Menciptakan Iklim Usaha yang Sehat

461 views

BANDARLAMPUNG —– Demi menciptakan iklim usaha yang sehat di Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi melakukan penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Ruang Rapat Utama Gubernur, Jumat (6/9/2019).

“Kita berharap kehadiran KPPU membuat kebijakan usaha di Lampung menjadi lebih baik lagi. KPPU hadir memberikan arah kebijakan yang seadil-adilnya, sehingga pengusaha aman, nyaman dan Lampung serta memperoleh nilai tambah dari kebijakan tersebut baik dari sisi ekonomi, tenaga kerja dan lain sebagainya,” ujar Gubernur Arinal.

Untuk mendukung kinerja KPPU, Gubernur juga menghibahkan lahan dan bangunan milik Pemprov Lampung yang terletak di jalan Diponegoro dengan mekanisme pinjam pakai yang akan digunakan sebagai Kantor KPPU di Provinsi Lampung.

Menurut Gubernur, nota kesepahaman ini dilakukan guna menciptakan iklim usaha yang sehat di Provinsi Lampung, menghindari praktik monopoli serta memberikan kenyamanan bagi dunia usaha.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini pertama larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, termasuk dalam kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan pelaku usaha besar di Provinsi Lampung.
Kedua, pengawasan pelaksanaan kemitraan, tukar menukar informasi, asistensi, sosialiasi dan advokasi terkait persaingan usaha.

Gubernur mengatakan jika peluang investasi di Provinsi Lampung terbuka luas, untuk itu diperlukan peran aktif KPPU untuk mengawasi persaingan usaha di Lampung.

Gubernur berharap kehadiran KPPU juga bisa memberikan solusi atas permasalahan yang tengah dihadapi Provinsi Lampung seperti impor kopi dan harga jual singkong yang rendah.

Sementara itu, Ketua KPPU Kurnia Toha menyatakan kesiapannya bersinergi dengan Pemprov Lampung guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

“KPPU akan membantu menangani hal seperti itu (impor kopi, Red). Kalau memang impor itu melakukan tindakan-tindakan yang merugikan petani dan pelaku usaha kita, KPPU bisa melakukan pencegahan bahkan penindakan,” ujarnya.

Kurnia Toha menegaskan sanksi dapat diberikan KPPU mulai dari pembatalan kontrak, pemberian denda hingga mencapai Rp 25 miliar bahkan KPPU diberikan kewenangan dapat mencabut izin pelaku usaha.

Meskipun begitu, Kurnia mengatakan hal ini bukan yang utama. Yang terpenting adalah kehadiran KPPU dapat memberikan keamanan bagi dunia usaha di Provinsi Lampung, memberikan kesempatan yang sama dalam berusaha dan tidak berpihak pada suatu pelaku usaha tertentu.

“Kita berharap situasi berusaha di Lampung aman tenang, bisa berusaha secara baik dan sama-sama untung’” kata Kurnia

Pada kesempatan tersebut, Kurnia mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Pemprov Lampung dengan telah menyiapkan tanah dan bangunan untuk Kantor KPPU di Provinsi Lampung.

“Kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pak Gubernur atas support kebijakan yang diberikan kepada KPPU,” ujarnya. (Humas Pemprov)

Author: 
    author

    Related Post