Ilegal Loging Meraja Lelah Di Kecamatan Sungai Are Kab.Oku Selatan Sumsel

809 views

Sungai are OKU Selatan sidak post .co.id

Minimnya pengawasa dari apratur pemerintah dari kab.Oku Selatan sehinga banyaknya mapia-mapia penjarah hutan di wilayah Kecamatan Sungai Are,hasil pantau beberapa awak media banyank nya tumpukan kayu siap dipasarkan didesa simpang luas Kec.Sungai Are berbagai jenis kayu tersebut berjenis,tenam serabut,tenam tembaga dan kayu merantih,kayu-kayu tersebut berasal dari hutan lindung wilyah Kec.Sungai Are Kab.Oku Selatan.

Diduga kuat apratur pemerinta dan aparat penegak hukum banyak yang tutup mata terkait bayaknya kegiatan pembalakan hutan lindung diwilayah Kec.Sungai Are Kab.Oku Selatan kususnya Dinas yang terkait.

Untuk mengetahui pemilik kayu tersebut tim awak media menyambangi Rumah Rahmad Kepala Desa Simpang Luas Untuk mencari informasi kepemilikan kayu yang menumpuk didesanya
Berdasarkan keterang dari Kepala Desa pemilik kayu tersebut saudar Samir dari Desa Ujan Mas Kec.Sungai Are.ungkapnya

Saat dikomfir Samir membenarkan kalu dia pelilik kayu tersebut,Samir juga mengungkapkan kepada awak media.”,,aku sudah lama main kayu”,, ukap samir kepada awak media dikediaman Rahmat Kepala Desa Simpang Luas Rabu 06/05/20.

Sesuai dengan peratuaran dan UU NO.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).Ketentuan Perundanga ini merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dari UU NO.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

UU P3H ditunjukan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang massif dan terorganisir,inilah sifat kekhususan kehutanan.Dalam UU P3H disebutkan bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didomisi pepohonan.

Penebangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H,yakni Setiap orang dilarang: b. Melakukan kegiatan penebangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Setiap orang ini dapat berarti orang perorangan maupun korporasi.Bagi yang melakukan larangan tersebut akan dikenakan ancaman pidana.

Didalam peraturan UU sudah jelas dan terang perbuatan seseorang yang melakukan penebang liar melanggar hukum,tapi hal itu tidak berlaku bagi saudara Samir seakan- akan tidak berlakunya UU tersebut.

Berdasarakan hasil komfirmasi awak media dengan beberapa masyarakat kususnya masyarakat Kec.Sungai Are,Masyarakat sangat resah dengan adanya kegiatan pembalakan hutan tersebut,masyarakat meminta kepada pemerintah pusat khususnya Menteri Kehutanan juga Kapolri agar menindak tegas oknum-oknum tersebut ungkap masyarakat kepada awak media (Wagino, s p)

Author: 
    author

    Related Post