Kayuangung|jumat 02.02.18 hasil rapat komisi III DPRD kabupaten OKI membahas analisis dampak lingkungan (amdal) UPL dan UKL yang belum dimiliki beberapa prusahaan.
Anggota komisi III DPRD kabupaten OKI
Erfendi Jualianto menegaskan kami akan secepat nya memanggil Prusahaan -prusahaan yang yang tidak melengkapi izin amdal, seharus nya sebelum mendirikan perusahaan harus terlebih dahulu mengadakan sosialisasi dengan warga dan di ketahui oleh pemerintah setempat akan dampak negatif lingkungan yang akan terjadi.
Karena banyak nya keluhan dari masarakat, Tentu kami akan segera menindak lanjuti dan segera turun kelapangan seperti keluhan dari warga di bidang pertanian warga yang mengalami gagal tanam dan panen padi yang yang tidak memuaskan karna banjir dan di bidang inprastruktur jalan jalan yang rusak di berapa titik di wilayah kabupaten OKI tambah Efredi.
Komidi Ketua komisi III akan secepat nya memanggil perusahaan-prusahsan yang bandel dan secepat nya akan kami panggil untuk penjelasan nya dan bila terbukti kami akan mengadakan angket dan tindak tegas ungkap nya.
H.SALAHUDIN Djakfar Anggota komisi III menambah kan dan menegaskan pihak nya akan menindak lanjuti serta menindak tegas apabila ada perusahaan yang membandel kita juga akan secepat nya memanggil instansi terkait biar jelas permasalahan nya unkap nya@(Dencik)